Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sudah mengirimkan berkas kasus tindak pidana ujaran rasial yang melibatkan politikus Partai Hanura Ambroncius Nababan ke Kejaksaan Agung.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan bahwa penyidik Bareskrim Polri telah melakukan pelimpahan tahap satu berupa berkas perkara kasus ujaran rasial ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam waktu dekat.
"Berkas sudah mulai dikirim ke Kejaksaan," kata Rusdi, Senin (8/3/2021).
Menurut Rusdi, Kepolisian akan terus memantau perkembangan perkara ujaran rasial tersebut hingga tersangka Ambroncius Nababan diadili di Pengadilan.
Rusdi mengemukakan bahwa sejauh ini tersangka Ambroncius Nababan masih ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Bareskrim Polri.
"Terhadap tersangka masih dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim. Jadi yang jelas perkara itu akan dituntaskan sampai ke Pengadilan," ujarnya.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap politisi dari Partai Hanura Ambroncius Nababan mulai 27 Januari 2021.
Penahanan dilakukan usai Ambroncius diperiksa sebagai tersangka tindak pidana ujaran mengandung rasisme terhadap mantan Anggota Komnas HAM Natalius Pigai. Ambroncius ditahan setelah penyidik menjemput ke rumahnya.
Penyidik menyangkakan pasal 45a ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU Tahun 2016 perubahan UU ITE dan pasal 16 jo pasal 4 huruf b ayat 2 UU 2008 tentang pengapusan diskriminasi ras dan etnis, serta pasal 156 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun.