Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan tersangka ujaran rasial Ambroncius Nababan selama 40 hari ke depan sejak hari ini 16 Februari 2021 sampai 24 Maret 2021.
Direktur Tindak Pidana Siber pada Bareskrim Polri Brigjen Pol. Slamet Uliandi mengemukakan alasan tim penyidik Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan politisi Partai Hanura itu.
Disebutkan Slamet tim penyidik belum merampungkan berkas perkara tersangka Ambroncius Nababan sejak ditahan pertama kali pada 27 Januari 2020.
"Penahanan diperpanjang karena belum dilakukan pelimpahan," tuturnya, Selasa (16/2/2021).
Seperti diketahui, Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap politisi dari Partai Hanura Ambroncius Nababan mulai 27 Januari 2021.
Penahanan dilakukan usai Ambroncius diperiksa sebagai tersangka tindak pidana ujaran mengandung rasisme terhadap mantan Anggota Komnas HAM Natalius Pigai. Ambroncius ditahan setelah penyidik menjemput ke rumahnya.
Baca Juga
Penyidik menyangkakan pasal 45a ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU Tahun 2016 perubahan UU ITE dan pasal 16 jo pasal 4 huruf b ayat 2 UU 2008 tentang pengapusan diskriminasi ras dan etnis, serta pasal 156 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun.