Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Ujaran Rasial: Penahanan Ambroncius Diperpanjang 40 Hari

Tim penyidik belum merampungkan berkas perkara tersangka Ambroncius Nababan sejak ditahan pertama kali pada 27 Januari 2020.
Ambroncius Nababan/Istimewa
Ambroncius Nababan/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan tersangka ujaran rasial Ambroncius Nababan selama 40 hari ke depan sejak hari ini 16 Februari 2021 sampai 24 Maret 2021.

Direktur Tindak Pidana Siber pada Bareskrim Polri Brigjen Pol. Slamet Uliandi mengemukakan alasan tim penyidik Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan politisi Partai Hanura itu.

Disebutkan Slamet tim penyidik belum merampungkan berkas perkara tersangka Ambroncius Nababan sejak ditahan pertama kali pada 27 Januari 2020.

"Penahanan diperpanjang karena belum dilakukan pelimpahan," tuturnya, Selasa (16/2/2021).

Seperti diketahui, Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap politisi dari Partai Hanura Ambroncius Nababan mulai 27 Januari 2021.

Penahanan dilakukan usai Ambroncius diperiksa sebagai tersangka tindak pidana ujaran mengandung rasisme terhadap mantan Anggota Komnas HAM Natalius Pigai. Ambroncius ditahan setelah penyidik menjemput ke rumahnya.

Penyidik menyangkakan pasal 45a ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU Tahun 2016 perubahan UU ITE dan pasal 16 jo pasal 4 huruf b ayat 2 UU 2008 tentang pengapusan diskriminasi ras dan etnis, serta pasal 156 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper