Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono meminta negara menyikapi Kongres Luar Biasa ilegal yang digelar di Deli Serdang, Sumatra Utara.
“Di negara demokrasi yang seharusnya menjunjung tinggi dan menghormati independensi dan kedaulatan partai politik, saya minta negara dan aparat pemerintah untuk tidak melakukan pembiaran atas kegiatan ilegal yang dilakukan KSP Moeldoko untuk memecah-belah Partai Demokrat,” ungkap AHY pada konferensi pers, Jumat (5/3/2021).
AHY secara khusus meminta Presiden Joko Widodo dan Menteri Hukum dan HAM agar tidak memberikan pengesahan dan legitimasi atas keputusan yang dibuat pada KLB ilegal Partai Demokrat di Deli Serdang.
“Langkah yang akan kami tempuh setelah ini adalah melalui tim hukum yang sudah kami persiapkan, melaporkan panitia dan siapa pun yang tadi terlibat dalam penyelenggaraan KLB ilegal kepada jajaran penegak hukum,” ujar AHY.
AHY juga menyampaikan apresiasinya kepada para kader Partai Demokrat yang tetap setia dan solid dengan tidak menghadiri KLB ilegal tersebut dan tetap berada di bawah kepemimpinan Hasil Kongres Partai Demokrat yang sah.
“Kami tegaskan di sini tidak ada dualisme kepemimpinan dan kepengurusan Partai Demokrat. Saya Agus Harimurti Yudhoyono adalah Ketua Umum Partai Demokrat yang sah dan legitimate,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat melalui Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar di Deli Serdang, Sumatra Utara, Jumat (5/3/2021).
Namun, lantaran tak bisa menghadiri secara langsung, Moledoko menerima putusan KLB tersebut melalui sambungan telepon.
AHY menegaskan KLB ini tidak sesuai, tidak berdasar pada konstitusi Partai Demokrat yang telah disahkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM.
“Artinya sekali lagi KLB tersebut tidak memiliki dasar hukum partai yang sah,” tegasnya.
Lebih lanjut AHY menjelaskan sesuai dengan konstitusi, Partai Demokrat memiliki AD/ART yang di dalamnya menjelaskan bahwa untuk menyelenggarakan KLB harus disetujui, didukung, dihadiri 2/3 dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan 1/2 dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang atau (DPC).
Selain itu, pelaksanaan KLB harus mendapat persetujuan dari Ketua Majelis Tinggi Partai.
“Ketiga pasal tersebut tidak dipenuhi, sama sekali tidak dipenuhi oleh para peserta KLB ilegal tersebut. Faktanya seluruh ketua DPD Partai Demokrat tidak mengikuti KLB tersebut. Mereka berada di daerah masing-masing. Faktanya para ketua DPC Partai Demokrat juga tidak ikut dalam KLB, mereka setia dan solid pada partai,” ujar AHY.