Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memblokir sejumlah bidang tanah milik tersangka mantan Direktur Utama PT Asabri Adam Rachmat Damiri terkait kasus korupsi di perusahaan pelat merah itu.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menyebut bahwa tersangka Adam Rachmat Damiri diduga menyamarkan aset beberapa bidang tanah terkait kasus korupsi Asabri dengan cara memakai nama anggota keluarganya pada sertifikat tanah milik tersangka Adam Rachmat Damiri.
"Jadi memang tanah yang atas nama anggota keluarga tersangka ini banyak sekali. Tetapi ada juga tanah yang diblokir atas nama tersangka," tuturnya, Rabu (3/3/2021).
Febrie masih merahasiakan berapa luas tanah yang diblokir tim penyidik Kejagung, termasuk lokasi tanah tersebut. Menurutnya, tim penyidik Kejagung masih dalam tahap pemblokiran tanah, kemudian baru dilanjutkan dengan penyitaan.
"Kami masih belum bisa sampaikan dulu lokasi dan luasnya, nanti kalau sudah disita baru kami umumkan," katanya.
Sebelumnya, penyidik Kejagung juga menemukan aset milik tersangka perkara korupsi Asabri yang disembunyikan di Singapura. Febrie Adriansyah menyebut bahwa tim penyidik sudah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai pemegang wewenang central authority di Indonesia.
Baca Juga
Central authority sendiri merupakan otoritas pusat yang berfungsi ketika ada hubungan timbal balik dalam penegakan hukum antara Indonesia dengan negara lain, institusi yang memiliki kewenangan central authority akan mewakili negara dalam penegakan hukum antarnegara.
"Kami sudah ada surat jawaban dari Kementerian Hukum dan HAM terkait hal ini. Nanti apa saja yang perlu disiapkan, akan disiapkan oleh penyidik," tuturnya kepada Bisnis, Selasa (2/3/2021).