Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) dibantu Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menangkap DPO Bety Salim selaku Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas di kediamannya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ashari Syam, mengatakan terpidana kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang pembobolan dana pensiun PT Pertamina tersebut diamankan di Jalan Kemang 1D Nomor 15B Gang Langgar, Bangka, Mampang Prapatan Jakarta Selatan.
Ashari menjelaskan, bahwa Bety Salim melarikan diri dan jadi buronan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah perkara korupsi dana pensiun PT Pertamina berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Baca Juga
"Buronan atas nama Bety Salim sudah ditangkap pada Selasa 2 Maret 2021 sekitar pukul 21.30 WIB di wilayah Jakarta Selatan," tuturnya, Rabu (3/3/2021).
Ashari mengatakan, bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2496 K.GPid.Sus/2020 ter tanggal 9 September 2020, Bety Lubis bersama terpidana Muhammad Helmy Kamal Lubis, serta Edward Seky Soeryadjaya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang pada dana pensiun PT Pertamina yang mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp1,4 triliun.
"Mereka sudah dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp777.331.427 yang dikompensasikan dengan uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa dengan jumlah yang sama," katanya.