Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan soal kemungkinan penghentian penyidikan kasus oleh lembaganya.
Sayangnya, Alex enggan untuk menyebutkan kasus mana yang berpotensi untuk dihentikan penyidikannya.
Diketahui, saat ini KPK bisa menghentikan penyidikan. Hal itu tercanrtum dalam Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002.
Disebutkan dalam aturan tersebut, KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara yang tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun.
"Kemungkinan ada [penyidikan yang dihentikan/SP3] karena setelah kami petakan ada beberapa case yang masih ingat ketika ditetapkan tersangka di tahun 2016 sampai sekarang belum naik juga. Apa alasannya, nanti kita akan minta disisir. Perkara apa, hambatannya gimana, dan apakah dimungkinkan dilanjutkan atau tidak," kata Alex, Selasa (2/3/2021).
Alex mengatakan KPK sudah memiliki standar operasional prosedur (SOP) untuk menghentikan penyidikan suatu perkara. Misalnya, mengundang pakar untuk memberikan opini kedua (second opinion).
"Pendapat ahli mengatakan ini sudah enggak ada kemungkinan untuk dinaikkan perkaranya atau misalnya not fit to trial, tidak cakap untuk diajukan ke persidangan, ya, ngapain juga kita gantung terus," ujarnya.
Dalam catatan Bisnis, salah satu kasus yang sampai sekarang belum jelas kelanjutannya adalah perkara eks Direktur Pelindo II RJ Lino. Kasus itu sudah disidik oleh KPK sejak tahun 2016.