Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Asabri, Penyidik Periksa Dirut LCGP & Saksi dari Sekuritas

Tim penyidik Kejagung telah menerapkan Direktur Utama perusahaan berkode emiten LCGP itu, Lukman Purnomosidi, sebagai tersangka korupsi Asabri.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri) bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kanan) berbincang saat memberikan keterangan pers usai menggelar gelar perkara penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/12/2020)./Antararnrn
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri) bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kanan) berbincang saat memberikan keterangan pers usai menggelar gelar perkara penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/12/2020)./Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa bos PT Eeureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) dalam perkara korupsi dana investasi PT Asabri.

Eeureka Prima adalah salah satu perusahaan yang banyak disebut dalam perkara Asabri. Apalagi, tim penyidik Kejagung telah menerapkan Direktur Utama perusahaan berkode emiten LCGP itu, Lukman Purnomosidi, sebagai tersangka.

“Kejaksaan memeriksanya sebagai saksi terkait dengan perkara dugaan korupsi pada PT Asabri,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (3/3/2021).

Adapun selain petinggi LCGP, penyidik Kejagung juga telah memeriksa DH selaku Equity Sales PT Indopremier Sekuritas, dua orang yang berhubungan dengan Sonny Widjaja, SP selaku pihak swasta berhubungan dengan tersangka HS,  I selaku Direktur PT Jelajah Bahari Utama, dan WS selaku Direktur PT Cipta Anugerah Sejati.

“Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Asabri,” ujarnya.

Adapun selain memeriksa saksi, penyidik Kejagung juga terus melacak aset atau harta milik tersangka yang diduga terkait kasus Asabri.

Kemarin, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah menemukan aset milik tersangka perkara korupsi PT Asabri yang disembunyikan di Singapura.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut bahwa tim penyidik sudah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai pemegang wewenang central authority di Indonesia.

Central authority sendiri merupakan otoritas pusat yang berfungsi ketika ada hubungan timbal balik dalam penegakan hukum antara Indonesia dengan negara lain, institusi yang memiliki kewenangan central authority akan mewakili negara dalam penegakan hukum antarnegara.

"Kami sudah ada surat jawaban dari Kementerian Hukum dan HAM terkait hal ini. Nanti apa saja yang perlu disiapkan, akan disiapkan oleh penyidik," tuturnya kepada Bisnis, Selasa (2/3/2021).

Menurut Febrie, jika semua syarat Kemenkumham sudah disiapkan oleh tim penyidik Kejagung, maka tim penyidik sudah bisa melakukan pemeriksaan pihak yang turut serta membantu tersangka untuk menyembunyikan asetnya di Singapura.

"Kalau sudah selesai semua kelengkapan itu, maka tim penyidik sudah bisa melakukan pemeriksaan di Kedutaan Singapura ya," katanya.

Dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asabri, tim penyidik Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Sembilan tersangka tersebut antara lain eks Dirut PT Asabri 2011 - 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri, eks Dirut PT Asabri Maret 2016 - 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja, serta Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi.

Selain itu ada nama Direktur PT Asabri periode 2013 - 2014 dan 2015 - 2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 - Januari 2017 Ilham W Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo

Kemudian, Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Kasus tersebut diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp23,7 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper