Bisnis.com, JAKARTA -- Kasus suap yang diduga menyeret tim pemeriksa di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Nilai suap kasus ini diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa modus pelaku suap itu sebenarnya tak jauh berbeda dengan kasus-kasus sebelumnya, yakni menyuap pejabat atau orang pajak supaya nilai pajaknya rendah.
"Kalau di pajak kan modusnya seperti itu, gimana caranya supaya WP bayar pajak rendah dengan cara menyuap pemeriksanya agar pajaknya diturunkan," kata Alex di Jakarta, Selasa (2/3/2021).
Alex memaparkan bahwa penyidik KPK sudah melakukan penggeledahan untuk mengungkap kasus itu. Di sisi lain, KPK juga tengah berkoordinasi dengan otoritas pajak maupun Kementerian Keuangan untuk menelusuri kemana arah suap itu mengalir.
"Nanti Irjen Kemenkeu dan Dirjen Pajak akan melakukan pemeriksaan uang yang terhadap WP dalam pemeriksaan awal itu yang mengandung suap tadi pemeriksaanya enggak benar, itu diperiksa ulang," jelasnya.
Dalam catatan Bisnis, praktik kongkalikong bukan kali ini terjadi. Pada tahun 2016 lalu, misalnya, penyidik lembaga antikorupsi menangkap tangan seorang pejabat di Ditjen Pajak bernama Handang Soekarno.
Kasus Handang sama dengan kasus yang ditangani KPK saat ini, modusnya sama jadi makelar pajak, memfasilitasi pengusaha supaya membayar pajak lebih sedikit dengan imbalan sejumlah rupiah.
Perkara Handang juga sempat menyeret nama-nama tenar, mulai dari adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) Arif Budi Sulistyo hingga Ken Dwijugiasteadi, mantan Dirjen Pajak.
Bisnis telah berupaya mengonfirmasi pihak Direktorat Jenderal Pajak. Namun Dirjen Pajak Suryo Utomo memilih untuk tidak menjawab pertanyaan tertulis yang disampaikan Bisnis.