Bisnis.com, JAKARTA - Sudah genap satu tahun pandemi Covid-19 melanda Indonesia. Namun, hingga saat ini belum menunjukkan tanda-tanda akan berakhir. Sejumlah kebijakan telah diterapkan pemerintah setelah wabah tersebut terdeteksi di Tanah Air.
Butuh waktu bagi pemerintah menanggapi meluasnya Covid-19 di Tanah Air. Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru mengeluarkan kebijakan terkait Corona setelah virus itu menyebar di Indonesia 19 hari terhitung 2 Maret 2020 saat pandemi pertama kali dikonfirmasi.
Pada 20 Maret 2020, jumlah kasus konfirmasi positif Covid-19 di Indonesia telah mencapai 369 pasien, 32 orang meninggal dunia, 17 sembuh, 700.000 orang berisiko tertular. Pandemi saat itu juga telah tersebar setidaknya di 17 provinsi .
Sebelum pemerintah bergerak, dorongan melakukan karantina juga telah terdengar di kalangan masyarakat. Namun pemerintah enggan melakukannya. Pemerintah memilih opsi pembatasan sosial berkala besar (PSBB) sebagai pengganti karantina wilayah.
Dari sejumlah provinsi, DKI Jakarta menjadi daerah pertama yang menerapkan PSBB. Selama dua pekan, warga Ibu Kota menjalankan pembatasan cukup ketat pada 13 April 2020. Bahkan jalanan pusat kota cenderung sepi dibandingkan biasanya.
Pengetatan ini dinilai membuahkan hasil dengan berkurangnya angka kasus. Dua bulan berselang, pemerintah mulai mewacanakan pelonggaran PSBB dengan menerapkan new normal atau kenormalan baru pada aktivitas masyarakat. Kebijakan ini diklaim untuk menekan keterpurukan ekonomi selama PSBB.
Baca Juga
Nyatanya, langkah ini kian sama sekali tidak menurunkan penularan Covid-19 bahkan cenderung meningkat. DKI sampai harus menerapkan PSBB ketat jilid 2 pada 14 September 2020. Langkah ini untuk meredam angka kesakitan dan mengurangi kapasitas keterisian rumah sakit.
Sempat berbuah manis, angka kasus Covid-19 kembali melonjak bersamaan dengan adanya libur panjang jelang pergantian tahun. Bahkan kenaikan bertahan hingga memasuki 2021.
Setelah hampir 1 tahun, pemerintah pusat baru mengeluarkan kebijakan pembatasan di wilayah Jawa - Bali pada 11 Januari 2021. Kebijakan ini dinilai sejumlah kalangan cukup terlambat namun tetap perlu dicoba.
Berbeda dengan PSBB, penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tidak sesuai harapan. Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa kebijakan itu tidak efektif. Alhasil pemerintah memberlakukan PPKM berskala mikro hingga 8 Maret 2021.
Presiden Jokowi menyatakan sejumlah upaya terus dilakukan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Pasalnya, dia menyebut tidak ada formula yang pasti untuk mengatasi pandemi Covid-19.
"Kita juga belajar dari negara-negara lain, apakah lockdown itu berhasil menyelesaikan masalah, kan tidak. Coba tunjuk negara mana yang berhasil melakukan lockdown dan berhasil menghentikan masalah ini, enggak ada menurut saya, mana, tunjukkan, enggak ada," kata Jokowi dalam wawancara eksklusif di Mata Najwa, Rabu (22/4/2020).
Dalam beberapa kali pernyataannya, Jokowi juga menekankan pentingnya menyeimbangkan rem dan gas dalam penanganan pandemi.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menjelaskan, rem dan gas diperlukan sebagai upaya pemulihan ekonomi dengan tetap memprioritaskan sektor kesehatan. Dia mengkalim pemerintah telah mengerahkan seluruh sumber daya mengatasi pandemi.
“Kita juga sedang menyeimbangkan rem dan gas mengendalikan penyebaran virus sekaligus melaksanakan berbagai program pemulihan ekonomi nasional,” kata Jokowi dalam acara peresmian Golkar Institute secara virtual, Selasa (2/2/2021).
Berikut sejumlah kebijakan yang telah dilancarkan pemerintah untuk menghadapi pandemi Covid-19 sejak 2020:
1. Instruksi Presiden 4/2020 (20 Maret 2020)
Presiden Jokowi meneken Inpres 4/2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). Dalam kebijakan ini, Presiden mengeluarkan tujuh instruksi kepada seluruh kementerian lembaga dan pemerintah daerah.
Pertama, mengalokasikan anggaran yang telah ada untuk kegiatan yang mempercepat penanganan pandemi. Kedua, mempercepat refocussing kegiatan dan realikasi anggaran melalui mekanisme revisi anggaran. Ketiga, mempercepat pengadaan barang dan jasa mendukung penanganan Covid-19. Keempat, pelibatan lembaga kebijakan pengadaan barang da jasa pemerintah serta BPKP.
Kelima, melakukan pengadaan barang dan jasa alat kesehatan dan alat kedokteran untuk penanganan Corona sesuai standar. Keenam, Menkeu diminta memfasilitasi proses revisi anggaran; Mendagri mengambil langkah lebih lanjut dalam penggunaan APBN; MenPUPR mempercepat penyiapan dan pembangunan infrastruktur; Menkes mempercepat pemberian registrasi alat kesehatan dan alat kedokteran untuk penanganan Covid-19.
2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang 1/2020 (31 Maret 2021).
Presiden Jokowi meneken Peppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Dari regulasi ini, pemerintah menambah anggaran belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan Covod-19 senilai Rp405,1 truliun. Anggaran itu diperuntukan pada bidang kesehatan, perlindungan sosial, stimulus kredit usaha rakyat, strukturisasi kredit serta penjaminan dan pembiayaan dunia usaha.
Pada 16 Juni 2020, pemerintah mengumumkan anggaran Covid-19 naik menjadi Rp696,2 triliun.
3. Permenkes No 9/2020 (4 April 2020)
Menteri Kesehatan saat itu Terawan Agus Putranto mengeluarkan Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).
Kebijakan ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk memberlakukan kebijakan pembatasan sosial. Pemda yang ingin menerapkan PSBB harus memenuhi kriteria tertentu dan mendapat persetujuan Kemenkes.
4. Penerapan PSBB di DKI Jakarta (13 April 2020)
DKI Jakarta menerapkan PSBB usai mendapat izin dari Kementerian Kesehatan. Pemberlakuan PSBB perdana ini berlangsung 14 hari dengan pembatasan transportasi untuk menurunkan interaksi massa. Kebijakan ini kemudian diikuti oleh sejumlah provinsi lain.
5. Tahapan New Normal (1 Juni 2020)
Tahapan new normal atau kenormalan baru untuk menekan dampak pembatasan berkelanjutan. Pasalnya saat itu sejumlah perusahaan mulai dihadapi dengan keterpurukan ekonomi hingga menyebabkan pemutusan hubungan kerja.
6. PSBB Jilid 2 di DKI Jakarta (14 September)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik rem darutat untuk menerapkan PSBB jilid 2 selama dua pekan. Kebijakan ini menanggapi kian tingginya kasus Covid-19 dan jumlah keterisian rumah sakit mulai mencapai batas. Setelah PSBB jilid 2, pemerintah kembali masuk pada PSBB transisi.
7. Revisi Libur Nasional 2020 (1 Desember 2020)
Libur dan cuti bersama dilakukan setidaknya dua kali direvisi melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yaitu Menag, Menaker dan MenpanRB. Setelah merevisi libur pada 9 Maret, pemerintah kembali mengubah waktu libur pada 1 Desember 2020.
Tanggal 28, 29 dan 30 pada Desember 2020 semula ditetapkan sebagai pengganti libur lebaran, dibatalkan sehingga menjadi hari kerja seperti biasa pada revisi terakhir.
8. Pelarangan WNA masuk Indonesia (1 Januari 2021).
Kebijakan ini diumumkan Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi. Kebijakan ini dikecualikan bagi warga negara asing pemegang paspor diplomatik atau dinas serta pemegang izin KITAS/KITAP. Regulasi ini masih berlanjut hingga sekarang.
9. Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (11 Januari 2021)
Setelah memasuki tahun baru, pemerintah menerapkan PPKM di seluruh Jawa Bali selama dua pekan dan dilanjutkan dua pekan selanjutnya. Kebijakan ini terakhir disebut Presiden Joko Widodo tidak efektif.
10. PPKM Berbasis Mikro (9 Februari 2021)
PPKM berbasis mikro akhirnya menjadi jurus terbaru pemerintah setelah tidak menemukan tanda-tanda perbaikan pada PPKM empat pekan sebelumnya. Pemerintah berencana menerapkan kebijakan ini hingga 8 Maret 2021.
Tidak Efektif
Epidemiolog Universitas Indonesia Pandu Riono mengatakan bahwa Indonesia belum berhasil dalam penanganan pandemi selama 1 tahun terakhir. Pemerintah diminta lebih mawas diri dan mengubah strategi yang dinilai tidak tidak efektif.
Seharusnya lanjut Pandu, rencana nasional pengendalian pandemi secara strategis langsung dilakukan oleh pemerintah. Tidak perlu adanya Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) atau lembaga ad-hoc lainnya.??
“Tidak perlu penanganan yang bersifat ad-hoc tapi dilakukan langsung oleh pemerintah karena harus membangun sistem ketahanan publik yang andal yang dapat diwajibkan pada generasi mendatang,” kata Pandu kepada Bisnis, Selasa (2/3/2021).
Belakangan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di bawah pimpinan Ketua Badan Nasional Penanganan Bencana (BNPB) Doni Monardo menargetkan Indonesia bisa terbebas dari Covid-19 sebelum 17 Agustus 2021. Menanggapi pernyataan itu, Pandu berseloroh “17 Agustus tahun 2025?” katanya.
Berbeda, Zubairi Djoerban Spesialis Penyakit Dalam Universitas Indonesia menyebut pandemi akan jadi endemik. Wabah terbesar dekade ini menurutnya akan menjadi wabah lokal saja.
“Pandemi Covid-19 akan jadi endemik. Tandanya adalah penyakit tersebut akan menjadi “wabah lokal” saja. Seperti Black Death atau virus musiman seperti Influenza.”
Bagaimana pandemi Covid-19 berakhir, apa tanda-tandanya?
— Zubairi Djoerban (@ProfesorZubairi) March 1, 2021
Jurnalis banyak tanya soal ini. Saya pernah bilang, pandemi Covid-19 akan jadi endemik. Tandanya adalah penyakit tersebut akan menjadi “wabah lokal” saja. Seperti Black Death atau virus musiman seperti Influenza.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan belum berani menarik kesimpulan terkait kapan pandemi akan berakhir.
“Sekarang masih terlalu dini memberikan kesimpulan kapan kita selesai karena data positivity rate kita abnormal, tinggi sekali, sehingga ada hipotesa yang harus kita cek dan pastikan,” kata Menkes dalam keterangan pers, Rabu (17/2/2021).
Indonesia menyentuh positivity rate tertinggi pada 16 Februari 2021 yaitu 38,34 persen, sedangkan jumlah spesimen yang dites anjlok.
Budi mengatakan masih akan memeriksa beberapa hal mengenai turunnya kasus dan tingginya positivity rate, antara lain berkoordinasi dengan rumah sakit yang belum disiplin melaporkan kasus, membenahi sistem pelaporan melalui aplikasi, dan memperbanyak testing menggunakan rapid antigen.
“Dengan masuknya data-data ini akan kelihatan PR yang sebenarnya, baru dari situ kita bisa mengambil kesimpulan,” ujarnya.
Adapun, dengan keputusan memasukkan data rapid antigen pada hasil tes harian, Budi mengatakan ada kemungkinan kasus, tapi akan memunculkan gambaran positivity rate yang lebih jelas.
“Saat ini di aplikasi pelaporan awal hanya bisa menampung data PCR. Sekarang lewat Permenkes Antigen kalau positif bisa kita masukan sebagai konfirmasi positif. Sistem sudah disiapkan, sedang dites, kami harapkan minggu ini hasil antigen sudah bisa masuk laporan harian kita,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengharapkan Indonesia bisa “merdeka” dari pandemi Covid-19 pada Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2021 mendatang.
Hal ini dijelaskannya, berkaca pada penurunan angka kasus aktif atau orang yang dalam perawatan Covid-19 yang mengalami penurunan dalam sepekan terakhir atau selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro.