Bisnis.com, JAKARTA - Tim Kajian Undang-undang Infomasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) meminta masukan dari artis Nikita Mirzani terkait beleid tersebut.
Nikita menjadi salah satu yang dimintai masukan, karena pernah menjadi salah satu pelapor menggunakan pasal dalam UU ITE.
Tim kajian menghadirkan pelapor dan terlapor terkait pasal pada regulasi itu. Masukan tersebut akan digunakan untuk membuat pedoman inteprestasi UU ITE.
Sejumlah nama dari berbagai latar belakang yang pernah menjadi pelapor dan terlapor diundang oleh tim kajian untuk memberi masukan soal UU ITE.
"Dari kalangan terlapor terkonfirmasi hadir secara vitual antara lain Muhammad Arsyad, Ravio Patra, Prita Mulyasari, Yahdi Basma, dan Teddy Sukardi. Sementara dari kalangan pelapor yang akan didengarkan keterangannya adalah Alvin Lie, Nikita Mirzani, Dewi Tanjung, dan Muannas Al Aidid," kata Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo, Selasa (2/3/2021).
Tim kajian bentukan Menko Polhukam ini sejak kemarin sudah mendengarkan pandangan para pelapor dan terlapor menggunakan pasal dalam ITE. Pada Senin (1/3/2021) Sigit mengungkapkan para pelapor dan terlapor banyak menyorot pasal 27 dan pasal 28 UU ITE.
Menurutnya, pada pertemuan virtual sebelumnya muncul masukan terkait dengan revisi pada dua pasal itu. Pasal 27 berisi tentang delik kesusilaan sedangkan pasal 28 terkait ujaran kebencian.
“Menurut mereka, diantaranya perlu mendapat kejelasan penormaannya dan implementasinya,” kata Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam itu.
Sebelumnya, Tim Kajian UU ITE telah menampung masukan dari para nasumber baik terlapor maupun pelapor di antaranya Saiful Mahdi, Baiq Nuril, Diananta Putra, Dandhy Dwi Laksono, Bintang Emon, Singky Suadji dan Ade Armando.
Setelah mendengarkan dan mendapatkan masukan dari para pelapor dan terlapor, Tim Kajian akan masuk ke klaster kedua, yakni kelompok aktivis, masyarakat sipil maupun praktisi.