Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PDIP Pertimbangkan Beri Bantuan Hukum untuk Nurdin Abdullah

PDIP tidak akan mengintervensi hukum dan upaya terkait advokasi akan dilakukan menunggu keterangan secara lengkap dari KPK terlebih dahulu.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. JIBI/Bisnis-Nancy Junita
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. JIBI/Bisnis-Nancy Junita

Bisnis.com, JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mempertimbangkan memberikan bantuan hukum kepada Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

"Melihat kepemimpinan beliau, masukan yang diberikan dari jajaran DPD PDI Perjuangan Sulawesi Selatan, agar partai memberikan advokasi. Untuk itu, kami masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait hal tersebut," kata Hasto lewat keterangannya, Minggu (28/2/2021).

Menyangkut sisa masa jabatan gubernur yang masih sekitar tiga tahun, Hasto mengatakan PDIP sama sekali tak berpikir ke arah sana. Sampai sejauh ini, Hasto mengakui mereka masih syok serta kaget karena rekam jejak Nurdin yang dinilai sangat baik.

"Karena beliau rekam jejaknya kan sangat baik. Apakah ini ada faktor X yang kami belum ketahui, kami masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari KPK," tutur Hasto.

Hasto mengatakan PDIP akan terus mengikuti perkembangan proses hukum terhadap Nurdin, termasuk menunggu keterangan resmi dari KPK. PDIP tidak akan mengintervensi hukum. Upaya terkait advokasi akan dilakukan menunggu keterangan secara lengkap dari KPK terlebih dahulu.

KPK sebelumnya telah menetapkan Nurdin bersama Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan, Edy Rahmat dan kontraktor sekaligus Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur tahun anggaran 2020-2021. Nurdin dan Edy sebagai tersangka penerima suap. Sementara Agung, tersangka pemberi suap.

KPK menyatakan Agung memberikan uang Rp2 miliar ke Nurdin melalui Edy sebagai fee proyek yang diterimanya. Duit itu diberikan pada 26 Februari 2021. Selain itu, KPK juga menduga Nurdin menerima uang dari kontraktor lain dengan nilai total mencapai Rp3,4 miliar.

Nurdin mengaku tidak tahu apa-apa terkait kasus suap yang menjeratnya. Dia menuding anak buahnya yakni Edy Rahmat, yang melakukan transaksi.

"Ternyata si Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Sama sekali tidak tahu. Demi Allah, demi Allah," kata Nurdin Abdullah saat digiring ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper