Bisnis.com, JAKARTA - Kasus sejumlah pengendara sepeda motor gede atau moge yang menerobos area VVIP Istana Kepresidenan, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, berbuntut panjang.
Kasus moge yang terjadi pada Minggu pekan lalu, 21 Februari 2021, tersebut tentu membuat Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden) berang. Pengemudi pun ditendang anggota Paspampres yang sedang berjaga, sebagai langkah kewaspadaan menjaga area VVIP Istana Kepresidenan.
Tak cukup di situ, pengendara moge bisa dijerat hukum setelah kasusnya viral di media sosial.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Fahri Siregar menyatakan telah mengantongi identitas pengendara moge lalu melayangkan surat panggilan pemeriksaan.
"Kami panggil hari ini," kata Fahri pada Sabtu, 27 Februari 2021.
Asisten Intelijen Paspampres, Letkol TNI (Inf) Wisnu Herlambang menyatakan tindakan anggotanya sudah sesuai aturan. Pengendara moge itu menerobos area VVIP sekitar Istana Kepresidenan sehingga harus dihentikan demi keamanan objek vital.
Baca Juga
"Kalau itu hanya ditendang, tidak dipukul. Dan sebetulnya itu sudah tindakan yang paling ringan. Sebenarnya kalau sudah menerobos VVIP di aturannya ditembak, dilumpuhkannya dengan cara ditembak karena sudah mengancam," tutur Wisnu pada Jumat, 26 Februari 2021.
Menurut Wisnu, tindakan Paspampres di area VVIP Istana Kepresidenan adalah bentuk kewaspadaan.
"Kami tidak tahu, dia mau menerobos mau apa. Mau sabotase? Mau apa? Jadi sebagai bentuk kewaspadaan, kami harus lumpuhkan. Ada buku petunjuk teknis kami untuk melaksanakan prosedurnya," ucap Wisnu.
Salah satu pengendara moge mengaku bakal meminta maaf. "Gue dan teman-teman akan klarifikasi dan mengajukan permohonan maaf di depan media nasional Senin nanti," uajrnya di akun Instagram pribadi @sahdilah.