Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ICW Minta Kemenkes Tinjau Ulang dan Batalkan Vaksinasi Covid-19 untuk Tahanan KPK

Pemerintah harus lebih gencar memberikan vaksinasi ke kelompok prioritas. Apalagi, jumlah vaksin masih terbatas.
Petugas memeriksa ruang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat peresmian di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/10)./ANTARA-Puspa Perwitasari
Petugas memeriksa ruang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat peresmian di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/10)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai tidak ada urgensi untuk melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini menanggapi vaksinasi yang dilakukan terhadap tahanan KPK.

"Menurut kami sangat tidak tepat ya. Melihat kesahihan data Kemenkes saja, bisa diragukan bahwa pasti belum semua nakes atau kelompok prioritas lainnya yang menjadi target vaksin tahap 1 itu mendapatkan vaksin, sekarang sudah akan diberikan kepada tahanan KPK," kata Peneliti ICW Dewi Anggraeni, Jumat (26/2/2021).

Menurut dia, pemerintah, Kemenkes, dan KPK sebaiknya meninjau ulang dan membatalkan rencana itu. Dia menilai tahanan KPK bukan garda terdepan yg harus mendapatkan vaksin tahap 1.

"Kami memahami bahwa pelaksanaan vaksin di KPK, termasuk ke tahanan, bertujuan supaya tidak mengganggu penyelidikan dan penyidikan KPK terkait kasus korupsi para tahanannya. Tapi, lagi-lagi harus dilihat lagi apa prioritasnya. Sedangkan, nakes saja belum semua berhasil divaksin," katanya.

Menurut Dewi, pemerintah harus lebih gencar memberikan vaksinasi ke kelompok prioritas. Apalagi, jumlah vaksin masih terbatas.

"Utamakan garda terdepan untuk penanganan Covid-19, lalu beralih ke lapisan berikutnya. Pembenahan data nakes seluruh Indonesia juga. Menkes saja ragu dengan data yang dimiliki Kemenkes," katanya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri angkat bicara soal vaksinasi Covid-19 terhadap tahanan lembaga antirasuah. Firli mengatakan bahwa untuk memberikan perlindungan kepada segenap bangsa indonesia.

"Demikian diamanatkan pembukaan alenia ke-4 Undang Undang Dasar Negara Indonesia tahun 1945. Terkait itulah KPK melaksanakan vaksinasi dengan kerja sama dengan Komite Penanganan Covid 19 untuk seluruh insan KPK dan para pihak yang berinteraksi dalam lingkungan KPK," kata Firli dalam keterangannya, Kamis (25/2/2021) malam.

Firli mengatakan, bahwa kasus positif Covid-19 di antara tahanan KPK cukup tinggi, yaitu 20 dari total 64 orang tahanan (31 persen). Bahkan, lanjut Firli, ada pegawai sampai meninggal dunia.

"Tahanan KPK merupakan salah satu pihak yang rentan untuk tertular dan menularkan virus ini karena banyak berhubungan dengan berbagai pihak, di antaranya: petugas rutan, penyidik, keluarga tahanan, kuasa hukum, dan pihak-pihak terkait lainnya," ucapnya.

Dia menjelaskan, penanganan dan pencegahan Virus Corona salah satunya dengan segera memutus rantai penularannya dengan vaksinasi.

Dia juga menyebut, bahwa KPK melaksanakan vaksinasi Covid-19 bagi seluruh pegawainya, termasuk pihak-pihak yang terkait di antaranya petugas kantin, petugas keamanan dan kebersihan, jurnalis, tahanan dan pihak lain yang beraktivitas di lingkungan KPK.

"KPK memandang penting melakukan vaksinasi Tahanan karena beraktivitas dan berinteraksi dengan pegawai KPK dan pihak lainnya. Hal itu juga untuk memberikan perlindungan kepada pihak-pihak tersebut," ucapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper