Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri angkat bicara soal vaksinasi Covid-19 untuk tahanan lembaga antirasuah.
Firli mengatakan bahwa vaksinasi untuk memberikan perlindungan kepada segenap bangsa indonesia.
"Demikian diamanatkan pembukaan alenia ke-4 Undang Undang Dasar Negara Indonesia tahun 1945. Terkait itulah KPK melaksanakan vaksinasi kerja sama dengan Komite Penanganan Covid 19 untuk seluruh insan KPK dan para pihak yang berinteraksi dalam lingkungan KPK," kata Firli dalam keterangannya, Kamis (25/2/2021) malam.
Firli mengatakan, bahwa kasus positif Covid-19 di antara tahanan KPK cukup tinggi, yaitu 20 dari total 64 orang tahanan (31 persen). Bahkan, lanjut Firli, ada pegawai sampai meninggal dunia.
"Tahanan KPK merupakan salah satu pihak yang rentan untuk tertular dan menularkan virus ini karena banyak berhubungan dengan berbagai pihak, d iantaranya petugas rutan, penyidik, keluarga tahanan, kuasa hukum, dan pihak-pihak terkait lainnya," ucapnya.
Dia menjelaskan, penanganan dan pencegahan infeksi Virus Corona salah satunya dengan segera memutus rantai penularannya dengan vaksinasi.
Baca Juga
Dia juga menyebut, bahwa KPK melaksanakan vaksinasi Covid-19 bagi seluruh pegawainya, termasuk pihak-pihak yang terkait di antaranya petugas kantin, petugas keamanan dan kebersihan, jurnalis, tahanan dan pihak lain yang beraktivitas di lingkungan KPK.
"KPK memandang penting melakukan vaksinasi tahanan, karena beraktivitas dan berinteraksi dengan pegawai KPK dan pihak lainnya. Hal itu juga untuk memberikan perlindungan kepada pihak-pihak tersebut," ucapnya.
Firli pun menjelaskan bahwa kesehatan tahanan penting untuk dapat memperlancar proses penanganan dan persidangan perkaranya.
"Kesehatan merupakan hak asasi setiap manusia, demikian halnya bagi seorang tahanan. Dalam pandemi Covid-19 negara bertanggungjawab melalui program vaksinasi," ujarnya.
Firli menegaskan, bahwa KPK juga berkomitmen untuk mendukung dalam percepatan program in,i sehingga bisa lebih dini memutus rantai penularannya.
"KPK berharap, masyarakat Indonesia bisa segera memperoleh vaksinasi covid-19 karena keselamatan jiwa manusia merupakan hukum tertinggi (salus populi suprema lex ecto)," tambah Firli.