Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejari Praya Tangguhkan Penahanan 4 Ibu Pelempar Pabrik Rokok, MPR Apresiasi

Sebelumnya, dua di antara ibu rumah tangga tersebut mengajak anak mereka yang masih balita ke dalam tahanan karena masih menyusui.
Ilustrasi/Jibiphoto
Ilustrasi/Jibiphoto

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Praya, Nusa Tenggara Barat, menangguhkan penahanan empat ibu rumah tangga terkait kasus pelemparan terhadap pabrik rokok di Lombok.

Keputusan Kejari itu diapresiasi Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid.

Jazilul menilai penangguhan penahanan empat Ibu Rumah Tangga itu sudah tepat mengingat hukum harus ditegakkan secara adil.

Dia mengingatkan bahwa hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.

Karena itu Jazilul mengapresiasi keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang akhirnya menangguhkan penahanan warga Desa Wajegeseng, Lombok Tengah, NTB.

Sebelumnya mereka sempat mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Praya sejak Rabu (17/2/2021).

Penahanan mereka ditangguhkan setelah pihak Kejaksaan mendapat perintah dari hakim Pengadilan Negeri (PN) Praya dalam sidang perdana kasus tersebut pada Senin (22/2/2021).

Sebelumnya, penahanan keempat ibu rumah tangga tersebut menjadi perbincangan publik.

Itu terjadi setelah dua di antara ibu rumah tangga yang ditahan mengajak serta dua anak mereka yang masih balita ke dalam tahanan karena masih menyusui.

"Kasus tersebut menjadi contoh gagalnya pemahaman dari salah satu aparat penegak hukum Kejari Praya untuk menerapkan yang disebut restorative justice, hukum yang memang mendasarkan pada rasa keadilan. Ketika akhirnya penahanan ditangguhkan, menurut saya itu langkah yang tepat," ujar Jazilul, Selasa (23/2/2021).

Menurutnya, restorative justice adalah pendekatan yang lebih menitikberatkan pada terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korban.

Anggota Komisi III DPR itu mengatakan apa yang terjadi di Kejari Praya tersebut semakin menambah daftar bahwa hukum masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Padahal, ujarnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sejak fit and proper test, begitu pula Jaksa Agung ST Burhanuddin, menyatakan penegakan hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

"Semestinya kasus seperti ini bisa dijadikan contoh untuk penerapan restorative justice yang sekarang sudah diatur melalui peraturan Kejaksaan Agung. Kami berharap Jaksa Agung supaya ada pembinaan kepada aparaturnya,” kata Jazil.

Dia juga berharap semua aparatur penegak hukum tidak menerapkan pola penegakan hukum yang secara kasat mata melukai rasa keadilan.

Keempat ibu rumah tangga itu sebelumnya dituduh melempar sebuah pabrik rokok. Pemilik pabrik membuat laporan ke aparat hukum. 

Atas laporan tersebut, para ibu rumah tangga tersebut terancam hukuman penjara selama 4 tahun, enam bulan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper