Bisnis.com, JAKARTA -- Lima bekas Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banggai Sulawesi Tengah menggugat Bawaslu Pusat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kelima eks anggota Bawaslu Banggai tersebut yakni Ruslan Husen, Marwan Muid, Bece Abdul Junaid, Nurjana Ahmad, serta Adamsyah Usman.
Dalam gugatan yang didaftarkan masing-masing pada tanggal 19 - 23 Februari 2021, kelima eks anggota Bawaslu Kabupaten Banggai Sulawesi Tengah itu meminta majelis hakim membatalkan keputusan Bawaslu terkait pemecatan mereka.
Adapun petitum gugatan para pemohon terdiri dari lima poin. Pertama, meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan tidak sah atau batal keputusan Bawaslu RI No: 0375/K.BAWASLU/HK.01.01/XI/2020, tanggal 6 November 2020 tentang Pemberhentian Tetap Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai Sulawesi Tengah.
Ketiga, memerintahkan Bawaslu untuk menerbitkan keputusan yang baru yang mengembalikan mereka sebagai Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banggai, masa jabatan 2018 - 2023.
Baca Juga
Keempat, merehabilitasi nama baik para penggungat dalam kedudukan atau jabatan serta harkat martabatnya. Kelima, memerintahkan Bawaslu RI untuk tunduk dan taat pada isi putusan ini.
Adapun, kisruh antara Bawaslu dengan Bawaslu Banggai itu bermula dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP yang memecat lima anggota tersebut.
Mereka sebelumnya diadukan oleh salah satu pasangan calon (paslon) karena dianggap dengan sengaja menjegal langkah paslon itu untuk maju ke Pilkada 2020.