Bisnis.com, JAKARTA -- Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB menegaskan bahwa sejak awal pihaknya menolak adanya amandemen Undang-Undang Pilkada. PKB disebut hanya setuju dengan revisi UU Pemilu.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Luqman Hakim terkait polemik revisi kedua UU tersebut.
"Sejak awal posisi PKB seperti itu, menginginkan revisi Undang-undang Pemilu dan menolak revisi UU Pilkada," katanya dikutip dari laman resmi PKB, Selasa (23/2/2021).
Luqman menilai UU Pemilu perlu direvisi untuk membenahi kekurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2019. PKB penilaian ada dua aspek dari perlunya revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 ini, yakni aspek prosedural, dan aspek substansi legislasi.
Dari sisi tata cara dan pemesanan, ujar Luqman, harus ada kesepakatan pemerintah dan DPR agar revisi UU Pemilu dapat dijalankan. Namun, pemerintah telah menyatakan bersedia untuk membahas revisi UU Pemilu lantaran tengah fokus penuh mengatasi pandemi Covid-19 dan ekonomi nasional.
Sebagai bagian dari koalisi pemerintah koalisi, kata Luqman, PKB mendukung pemerintah ini. Meski begitu, ia menyebut PKB siap jika bersedia pemerintah sudah bersedia membahas revisi UU Pemilu.
Baca Juga
"PKB pada membahas siap membahas revisi UU Pemilu bersama pemerintah dan fraksi-fraksi lain di DPR," kata dia.
Dari substansi materi legislasi, PKB memiliki sembilan alasan perlunya merevisi UU Pemilu , berkaca dari pelaksanaan Pemilu Serentak 2019. Mulai dari petugas yang menjadi korban korban; praktik politik uang; kegagalan pemilu sistem presidensialisme, aturan pemilu yang belum cukup memberikan afirmasi kepada perempuan.
Kemudian dalam revisi UU Pemilu belum membina kewajiban anggota legislatif di daerah pemilihan; aturan pesanan daerah pemilihan yang belum mewujudkan keadilan representasi kursi di DPR; perlunya reformasi aturan pembiayaan untuk peserta pemilu agar tepat manfaat dan sasaran; penggunaan sistem pemilu proporsional yang perlu dievaluasi; dan belum diaturnya tata teknologi untuk pelaksanaan pemilu.