Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan bahwa kementeriannya akan menangani pedoman pelaksanaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Saat konferensi pers di Kemenko Polhukam, Johnny menyebutkan bahwa tim pedoman pelaksanaan UU ITE ditujukan khusus pada pasal-pasal krusial dalam beleid itu.
Dia menyebutkan bahwa pedoman tersebut akan menjadi acuan bagi aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti UU ITE apabila disengketakan ataupun terjadi sengketa yang berkaitan dengan aturan itu.
“[Sengketa] Baik itu oleh Kepolisian RI, Kejaksaan RI atau lembaga lainnya di ruang fisik dan tentunya bagi Kominfo di ruang digital,” katanya, Senin (22/2/2021).
Menurutnya, pedoman ini bukan norma hukum baru. Dia meminta masyarakat tidak salah menafsirkan seolah pedoman ini merupakan satu tafsiran terhadap UU ITE.
“Karena sudah jelas penjelasan atas undang-undang sudah bagian penjelasan undang-undang dan penafsiran akhir dalam pelaksanaan judicial sistem kita dan masyarakat mencari keadilan adalah kewenangan hakim,” tuturnya.
Baca Juga
Sementara itu, kementerian terkait juga telah membentuk tim gabungan untuk meneruskan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal wacana revisi UU ITE.
Johnny menjelaskan tim ini menetapkan dua sub tim yaitu sub tim pertama dipimpin oleh Prof Henry Subiakto dari Kominfo dan sub tim dua dipimpin Prof Widodo dari Kemenkumham.
Sebelumnya pada Jumat (18/2/2021) malam, Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan bahwa kementeriannya mendapat tugas menyelesaikan masalah UU ITE. Dua tim dibentuk khusus untuk menyikapi pernyataan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu. Dua tim ini akan mulai bekerja pada 22 Februari mendatang.
Dia menjelaskan bahwa tim pertama akan bertugas untuk membuat pedoman intepretasi yang lebih teknis. Tim ini akan membuat kriteria implementasi dari sejumlah pasal yang dianggap sebagai pasal karet.
“Itu nanti akan dilakukan oleh Kementerian Kominfo. Pak Johnny Plate nanti bersama timnya tetapi juga bergabung dengan kementerian lain di bawah koordinasi Polhukam untuk mendalami itu,” katanya, Jumat (19/2/2021) malam.
Kemudian tim kedua adalah kelompok untuk menangani rencana revisi UU ITE. Pasalnya, selama ini sejumlah kalangan menggugat UU ini lantaran dituding mengandung pasal karet, diskriminatif hingga dianggap membahayakan demokrasi.