Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Resmi Bentuk 2 Tim Pengkaji UU ITE, Jadi Revisi?

Pemerintah resmi membentuk dua tim Pengkaji UU ITE untuk menindaklanjuti terkait rencana revisi undang-undang tersebut.
Menko Polhukam Mahfud MD menjadi pembicara kunci saat seminar nasional untuk memperingati HUT Ke-6 Badan Keamanan Laut (Bakamla) di Jakarta, Selasa (15/12/2020). Seminar tersebut membahas tema Pengelolaan Perbatasan Laut Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Menko Polhukam Mahfud MD menjadi pembicara kunci saat seminar nasional untuk memperingati HUT Ke-6 Badan Keamanan Laut (Bakamla) di Jakarta, Selasa (15/12/2020). Seminar tersebut membahas tema Pengelolaan Perbatasan Laut Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah resmi membentuk dua tim kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan No.22/2021 tentang Tim Kajian UU ITE.

Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan bahwa tim tersebut akan mengkaji terkait dengan UU ITE. Dia menyatakan bahwa pemerintah membuka peluang diskusi terkait UU ini.

"Di pemerintahan yang menganut demokrasi terbuka membuka peluang diskusi itu untuk kemudian mengambil sikap resmi," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube Kemenkopolhukam RI, Senin (22/2/2021).

Mahfud mengatakan bahwa apabila ditemukan kesimpulan bahwa UU ITE perlu direvisi, maka hal tersebut akan disampaikan ke DPR.

"Kalau keputusannya harus revisi kita akan sampaikan ke DPR. Karena UU ini ada di prolegnas tahun 2024 sehingga bisa dilakukan, bahkan bisa dimasukan," ujarnya.

Mahfud mengatakan bahwa tim ini perlu waktu untuk mengkaji UU ITE. Setidaknya, ucap dia, perlu waktu dua hingga tiga bulan untuk tim ini berdiskusi.

"Nah, karena ini diskusi maka perlu waktu kita mengambil waktu sekitar dua bulan sehingga nanti saudara sekalian tim ini akan laporan ke kita, apa bentuknya, apa hasilnya. Sembari menunggu dua atau tiga bulan, Polri dan Kejaksaan penerapannya supaya tidak multitafsir tapi orang merasa adil," jelas Mahfud.

Sebelumnya, Mahfud mengatakan mengatakan bahwa pemerintah telah membentuk dua tim terkait revisi dan intepretasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Melalui siaran Youtube, Mahfud menyebutkan bahwa kementeriannya mendapat tugas menyelesaikan masalah UU ITE. Dua tim dibentuk khusus untuk menyikapi pernyataan Presiden Joko Widodo tentang Undang-undang ITE. Dua tim ini akan mulai bekerja pada 22 Februari mendatang.

Mahfud menjelaskan tim pertama akan bertugas untuk membuat pedoman intepretasi yang lebih teknis. Tim ini akan membuat kriteria implementasi dari sejumlah pasal yang dianggap sebagai pasal karet.

“Itu nanti akan dilakukan oleh Kementerian Kominfo. Pak Johnny Plate nanti bersama timnya tetapi juga bergabung dengan kementerian lain di bawah koodinasi Polhukam untuk mendalami itu,” kata Mahfud, Jumat (19/2/2021) malam.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper