Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap 8 orang dalam kasus suap izin ekspor benih lobster alias benur yang menjerat eks Menteri KKP Edhy Prabowo.
Mereka akan diperiksa guna melengkapi berkas perkara tersangka mantan Menteri KKP Edhy Prabowo (EP).
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (18/2/2021).
Delapan saksi itu adalah mantan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Zulfikar Mochtar, Petani Zulhijar, Karyawan Swasta Ade Tirta Kamandanu, dan PNS bernama Elsi.
Kemudian, karyawan swasta bernama Jaya Marlian, wiraswasta bernama Syaekhur Rahman, tenaga ahli DPR bernama Chusni Mubarok, dan mahasiswi bernama Esti Marina.
Adapun, KPK menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Baca Juga
Mereka adalah Edhy Prabowo, staf khusus Menteri KKP Syafri dan Andreu Pribadi Misanta, pengurus PT ACK Siswadi, staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin sebagai penerima suap.
"Sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.
Sementara itu, sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Suharjito yang merupakan Direktur PT DPP sebagai tersangka.
Suharjito disangkakan melanggar melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.