Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Korupsi Bansos Covid-19, KPK Panggil Pengacara Hotma Sitompul

Dia dipanggil untuk melengkapi berkas perkara tersangka pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial.
Pengacara Hotma Sitompul tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (8/11)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Pengacara Hotma Sitompul tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (8/11)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Pengacara Hotma Sitompul dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang menjerat Eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Dia dipanggil untuk melengkapi berkas perkara tersangka pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso (MJS).

Selain Hotma, KPK memanggil Akhmat Suyuti sebagai saksi. Dia diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka Matheus.

"Dipanggil selaku saksi untuk tersangka MJS," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (19/2/2021).

Selain itu, lembaga antikorupsi juga memanggil istri Matheus Joko Santoso Elfrida Gusti Gultom. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Adi Wahyono (AW).

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan Virus Corona (Covid-19)

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

Selaku penerima, Juliari, Adi dan Matheus dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, selaku pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper