Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Presiden Direktur PT Syailendra Capital Fajar R Hidajat terkait dugaan tindak pidana korupsi dana investasi milik BPJS Ketenagakerjaan (TK).
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Fajar R Hidajat diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam perkara korupsi itu.
Selain Fajar R Hidajat, Leonard mengatakan bahwa tim penyidik Kejagung juga telah periksa saksi lain atas nama Yenita Siregar selaku PIC PT Ashmore Asset Management, dan Faruq Rohman Suha selaku Asisten Deputi bidang Risiko Investasi Pendapatan dan Pasal Modal Manajemen Risiko BPJS TK.
Baca Juga
"Semuanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus korupsi BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya, Kamis (18/2/2021).
Menurut Leonard, alasan tim penyidik Kejagung memeriksa keempat saksi tersebut adalah untuk mencari fakta hukum sekaligus mengumpulkan alat bukti terkait perkara korupsi pengelolaan keuangan dana investasi pada BPJS TK.
"Para saksi diperiksa untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti," katanya.
Berdasarkan catatan Bisnis, 21 perusahaan sekuritas dan manajer investasi telah ditelisik oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penyidik gedung bundar menganggap kesaksian bos atau petinggi perusahaan sekuritas dan manajer investasi tersebut memiliki posisi strategis terutama untuk membongkar seluk beluk praktik investasi yang dijalankan oleh BP Jamsostek.