Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra Habiburokhman angkat bicara soal pernyataan Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej yang menyebut bahwa Eks Menteri KKP Edhy Prabowo layak dituntut hukuman mati.
Habiburokhman mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan kasus yang menjerat Edhy Prabowo kepada proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut dia, tidak etis apabila pihaknya mengomentari proses penyidikan yang sedang berjalan.
"Kami serahkan kepada proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Tidak etis kami mengomentari proses penyidikan yg sedang berjalan," kata Habib saat dikonfirmasi, Kamis (18/2/2021).
Dia mengatakan kelanjutan dari kasus ini tergantung dari fakta-famta dan bukti hukum yang dikumpulkan oleh KPK.
"Fakta hukum itu apa yang dikumpulkan oleh penyidik lalu dikontestasi di persidangan dengan bukti-bukti terdakwa lalu disimpulkan oleh hakim," ujarnya.
Baca Juga
Dia pun mengimbau agar semua pihak tidak berspekukasi. Pasalnya, menurutnya setiap perkara ada konstruksinya masing-masing.
"Setiap perkara ada konstruksi masing-masing makanya kita jangan berspekulasi. Biarkan aparat penegak hukum menjalankan tugasnya sesuai UU," ujarnya.
Sebelumnya, dua mantan menteri yang tersandung kasus pidana korupsi di tengah masa pandemi Covid-19 layak dituntut hukuman mati. Keduanya adalah eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan eks Menteri Sosial Juliari P Batubara.
Hal itu diungkapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej yang biasa disapa Eddy Hiariej. Menurutnya, kedua orang itu layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"...yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati," kata Eddy dalam acara Seminar Nasional bertajuk Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakan Hukum di Masa Pandemi yang berlangsung secara virtual, dipantau di Yogyakarta, Selasa (16/2/2021).
Menurut dia, ada dua alasan pemberat yang membuat kedua mantan menteri tersangka tindak pidana korupsi itu layak dituntut pidana mati.