Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Hukuman Mati bagi 2 Koruptor eks Menteri, Ini Pendapat ICW

ICW pun sepakat bahwa korupsi yang dilakukan kedua orang tersebut memang sangat keji dan terjadi di tengah kondisi ekonomi negara maupun masyarakat sedang merosot tajam.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana (tengah)./Antara
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana (tengah)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengaku memahami tuntutan publik termasuk Wamenkumham Eddy OS Hiariej yang menginginkan dua mantan Menteri kabinet Presiden Joko Widodo, Juliari peter Batubara dan Edhy Prabowo yang tersangkut kasus korupsi dihukum mati.

Pasalnya, korupsi yang dilakukan kedua orang tersebut memang sangat keji dan terjadi di tengah kondisi ekonomi negara maupun masyarakat sedang merosot tajam karena pandemi Covid-19.

"Hukuman mati pada dasarnya hanya diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, yang penting untuk dijadikan catatan, dua orang penyelenggara negara tersebut tidak atau belum disangka dengan Pasal tentang Kerugian Negara, melainkan baru terkait penerimaan suap (Pasal 11 dan/atau Pasal 12 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana lewat pesan singkat, Rabu (17/2/2021).

Kendati demikian,Kurnia mengatakan keduanya bisa saja dihukum dengan sangat berat, tanpa harus menggunakan hukuman mati. Menurut Kurnia, pemberian efek jera kepada pelaku kejahatan korupsi lebih tepat jika dikenakan kombinasi hukuman berupa pemidanaan penjara maksimal (seumur hidup) serta diikuti pemiskinan koruptor.

Pemiskinan ini dilakukan dengan pengenaan uang pengganti untuk memulihkan kerugian keuangan negara atau menjerat pelaku dengan Undang-Undang Anti Pencucian Uang.

"Untuk hukuman mati sendiri, ICW menitikberatkan pada dua hal. Pertama, praktik itu bertentangan dengan hak asasi manusia. Kedua, sampai saat ini, belum ditemukan adanya korelasi konkret pengenaan hukuman mati dengan menurunnya jumlah perkara korupsi di suatu negara," kata Kurnia.

Sebelumnya, Dua mantan menteri yang tersandung kasus pidana korupsi di tengah masa pandemi Covid-19 layak dituntut hukuman mati. Keduanya adalah eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan eks Menteri Sosial Juliari P Batubara.

Hal itu diungkapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej yang biasa disapa Eddy Hiariej. Menurutnya, kedua orang itu layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"...yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati," kata Eddy dalam acara Seminar Nasional bertajuk Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakan Hukum di Masa Pandemi yang berlangsung secara virtual, dipantau di Yogyakarta, Selasa (16/2/2021).

Menurut dia, ada dua alasan pemberat yang membuat kedua mantan menteri tersangka tindak pidana korupsi itu layak dituntut pidana mati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper