Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tersandung Kasus, Malaysia Deportasi 160 Pekerja Migran Indonesia

160 Pekerja Migran Indonesia dideportasi dari Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Petugas perlindungan tenaga kerja (kanan) mendampingi sejumlah pekerja migran yang dideportasi dari Malaysia di Pelabuhan Internasional PT Pelindo I Dumai di Dumai, Riau, Sabtu (7/3/2020). Otoritas imigrasi Malaysia mendeportasi 30 pekerja migran Indonesia yang sudah menyelesaikan masa hukumannya dan ditahan di kamp orang asing Machap Umboo Melaka, kembali ke tanah air lewat Pelabuhan Dumai. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid
Petugas perlindungan tenaga kerja (kanan) mendampingi sejumlah pekerja migran yang dideportasi dari Malaysia di Pelabuhan Internasional PT Pelindo I Dumai di Dumai, Riau, Sabtu (7/3/2020). Otoritas imigrasi Malaysia mendeportasi 30 pekerja migran Indonesia yang sudah menyelesaikan masa hukumannya dan ditahan di kamp orang asing Machap Umboo Melaka, kembali ke tanah air lewat Pelabuhan Dumai. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Malaysia melakukan deportasi dan repatriasi terhadap 160 Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

"Hari ini pemerintah Malaysia memulangkan sebanyak 160 PMI, yang terdiri sebanyak 77 orang diantaranya berasal dari Kalbar, dan 83 orang lainnya berasal dari luar Kalbar," kata Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan BP3TKI Pontianak, Andi Kusuma Irfandi, di Pontianak, Kamis (18/2/2021).

Dia mengatakan bahwa para Pekerja Migran Indonesia ini dipulangkan karena tersandung beberapa kasus.

"Sejumlah pekerja ini dipulangkan karena memiliki masalah, seperti urusan keimigrasian akibat tidak memiliki permit maupun paspor. Ada juga yang disebabkan karena melakukan pelanggaran hukum seperti memakai narkoba, terlibat perkelahian dan melanggar Perintah Kawalan Pergerakan Pemulihan (PKPP) atau biasa disebut PSBB dalam penanganan pandemi Covid-19," jelasnya.

Dia menjelaskan, kasus yang dilanggar oleh para PMI ini, antara lain adalah tidak memiliki paspor sebanyak 87 orang, tidak memiliki permit sebanyak 56 orang, operator judi online dua orang, menggunakan narkoba enam orang, melanggar PKPP sejumlah dua orang, tiga orang karena ikut orang tua dan empat orang lainnya disebabkan kasus kriminal lain.

Dari seluruh PMI yang dideportasi dan direpatriasi ini terdata 131 orang laki-laki dan 29 orang perempuan dari total 160 orang.

"Untuk PMI yang berasal dari luar Kalbar secepatnya akan dipulangkan ke daerah masing-masing yang tentunya tetap menerapkan protokol kesehatan," ungkapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper