Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa Partai Berkarya: Tommy Soeharto Menangkan PTUN, Muchdi Ajukan Banding

Aepanjang kepemimpinannya, Muchdi menyebut Partai Berkarya telah menghadapi 11 gugatan.
Ketua Umum DPP Partai Berkarya Muchdi Purwopranjono (kedua kiri), di Kantor DPP Partai Berkarya, Jakarta./Antararn
Ketua Umum DPP Partai Berkarya Muchdi Purwopranjono (kedua kiri), di Kantor DPP Partai Berkarya, Jakarta./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Purwopranjono menegaskan, pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan kepengurusan Partai Berkarya kubu Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, pada Selasa (16/2/2021).

"Kami akan tetap menempuh jalur hukum dengan upaya banding di PTUN tersebut," kata Muchdi PR melalui video dari DPP Partai Berkarya, di Jakarta, Rabu (17/2/2021).

Menurut dia, sejatinya Partai Berkarya tidak hanya menghadapi gugatan itu saja. karena sepanjang kepemimpinannya, Partai Berkarya telah menghadapi 11 gugatan.

"Enam gugatan di PN Jaksel, empat gugatan di PTUN, dan satu gugatan di Sulawesi Selatan," kata Muchdi.

Dari 11 gugatan tersebut, Partai Berkarya di bawah kepemimpinannya telah memenangi 10 gugatan.

"Jadi, hanya satu gugatan yang dimenangkan oleh DPP Berkarya sebelumnya," tuturnya dalam siaran persnya.

Berdasarkan hasil tersebut, Muchdi menyampaikan kepada seluruh kader di semua tingkatan agar tetap solid dan berjalan seperti biasanya, sampai ada keputusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

"Dan saya tegaskan, SK Kemenkumhan No. 16 dan 17 tanggal 30 Juli 2020 tetap berlaku dan sah. Sampai proses hukum selesai. Tetap semangat dan tetap berkarya," ucapnya.

Dalam amar putusan, PTUN Jakarta menyatakan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM yang menetapkan kepengurusan Partai Berkarya periode 2020—2025 pimpinan Muchdi Purwoprandjono atau Muchdi PR dinyatakan batal dan wajib dicabut.

Putusan nomor: 182/G/2020/PTUN.Jkt itu diputus pada hari Selasa (16/2/2021) oleh hakim ketua Umar Dani serta hakim anggota masing-masing Muhamad Ilham dan Akhdiat Sastrodinata.

Hakim memutuskan menyatakan batal keputusan Menkumham RI Nomor M.HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Berkarya tanggal 30 Juli 2020.

Kemudian, menyatakan batal keputusan Menkumham RI Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya periode 2020—2025 tanggal 30 Juli 2020.

Selain menyatakan batal, PTUN Jakarta mewajibkan Menkumham mencabut dua SK tersebut.

 

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper