Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa Pilkada Tangsel, Nasib Keponakan Prabowo Ditentukan Siang Ini

Muhamad-Rahayu merupakan pasangan yang disusung oleh PDI Perjungan dan Partai Gerindra. Hasil rekapitulasi suara Pilkada Tangsel menempatkan suara pasangan ini di bawah pasangan Benyamien Davnie - Pilar Saga Ichsan.
Rahayu Saraswati Djojohadikusomo/Youtube
Rahayu Saraswati Djojohadikusomo/Youtube

Bisnis.com, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan sengketa hasil Pilkada Tangerang Selatan yang diajukan oleh pasangan Muhamad dan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo pada Rabu (17/2/2021).

Berdasarkan jadwal persidangan di MK, putusan atas sengketa Pilkada Tangsel masuk dalam persidangan sesi kedua bersamaan dengan sengketa Pilkada Luwu Timur, Wakatobi, Mamuju, Barru, Halmahera Barat, Halmahera Selatan, Tangerang Selatan, Asmat, Fakfak, Kaimana, dan Manokwari.

Seperti diketahui, Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Muhamad - Rahayu Saraswati Djojohadikusumo resmi mendaftarkan gugatan hasil Pilkada Tangsel 2020 pada Desember lalu.

Muhamad-Rahayu merupakan pasangan yang disusung oleh PDI Perjungan dan Partai Gerindra. Hasil rekapitulasi suara Pilkada Tangsel menempatkan perolehan suara pasangan tersebut hanya berada peringkat kedua di bawah pasangan Benyamien Davnie - Pilar Saga Ichsan.

Perolehan suara Muhamad-Rahayu hanya sebanyak 205.309 suara sah. Sementara Benyamien-Pilar 235.734 suara sah.

Adapun dalam draf permohonan yang diajukan ke MK, Muhamad-Rahayu mengungkap sejumlah kejanggalan selama pelaksanaan pilkada Tangel. Pertama, panyaluran dana dana Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas untuk pemenangan calon petahana.

Kedua, pengerahan aparatur sipil negara (ASN) unk memenangkan paslon Benyamien-Pilar. Ketiga, penyelenggara pemilu terlibat dalam proses pemenangan calon petahana dalam pilkada Tangsel.

Keempat, adanya money politic atau politik uang yang dilakukan oleh tim kampanye pendukung paslon nomor 3 tersebut. 

Adapun salah satu substansi permohonan yang diajukan oleh Muhamad - Rahayu Saraswati adalah meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi pasangan rival politiknya tersebut.

Sejak awal Pilkada Tangsel banyak menuai sorotan, pasalnya paslon yang bertarung hajatan politik tersebut terafiliasi dengan dinasti politik.

Rahayu Saraswati Djojohadikusumo sendiri adalah keponakan dari Prabowo Subianto sekaligus cucu begawan ekonomi Soemitro  Djojohadikoesoemo.

Di sisi lain, paslon nomor 3 ada nama Pilar Saga Ichsan. Pilar diketahui terafiliasi dengan 'Dinasti Atut', dinasti politik Banten yang telah lama menguasai jagad politik di provinsi tersebut.

Sementara di paslon nomor 2 ada nama Siti Nurazizah. Siti merupakan anak dari Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang dalam kontestasi Pilkada 2020 perolehan suaranya berada di posisi paling buncit.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper