Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Asabri, Kejagung Belum Cegah Tan Kian ke Luar Negeri

Tim penyidik Kejagung belum membutuhkan pengajuan pencegahan ke Imigrasi terhadap Tan Kian.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri) bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kanan) berbincang saat memberikan keterangan pers usai menggelar gelar perkara penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/12/2020)./Antararnrn
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri) bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kanan) berbincang saat memberikan keterangan pers usai menggelar gelar perkara penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/12/2020)./Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA -- Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) belum melakukan upaya pencegahan terhadap pengusaha Tan Kian dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asabri.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut bahwa tim penyidik Kejagung masih mendalami peran Tan Kian dan mengumpulkan alat bukti yang cukup terkait kasus korupsi PT Asabri.

Menurut Febrie, sejauh ini tim penyidik Kejagung masih belum membutuhkan pengajuan cegah atas nama Tan Kian agar tidak bepergian ke luar negeri selama perkara korupsi PT Asabri masih dalam tahap penyidikan di Kejagung.

"Masih belum dicegah, nantilah kita lihat saja perkembangannya," tuturnya, Rabu (17/2/2021).

Sebelumnya, Febrie mengatakan bahwa penyidik Kejagung menemukan adanya aliran dana dari tersangka Benny Tjokrosaputro kepada Tan Kian. Tim penyidik Kejagung mencurigai aliran dana itu terkait aksi pencucian uang tersangka dalam kasus korupsi PT Asabri.

"Masih kita teliti dulu, itu masuk pencucian uang atau bukan," katanya.

Sementara itu, penasihat hukum Tan Kian, Andi Simangunsong, menegaskan bahwa kliennya tak ada sangkut pautnya dengan perkara korupsi PT Asabri. Tan Kian, kata Andi, tak pernah bertransaksi langsung dengan Asuransi Jiwasraya maupun dengan Asabri.

Selain itu, Andi juga menyatakan bahwa semua transaksi Tan Kian dengan kasus yang menimpa kolega bisnisnya, Benny Tjokrosaputro alias Bentjok, telah dibuka di pengadilan kasus Jiwasraya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper