Bisnis.com, JAKARTA -- Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) belum melakukan upaya pencegahan terhadap pengusaha Tan Kian dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asabri.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut bahwa tim penyidik Kejagung masih mendalami peran Tan Kian dan mengumpulkan alat bukti yang cukup terkait kasus korupsi PT Asabri.
Menurut Febrie, sejauh ini tim penyidik Kejagung masih belum membutuhkan pengajuan cegah atas nama Tan Kian agar tidak bepergian ke luar negeri selama perkara korupsi PT Asabri masih dalam tahap penyidikan di Kejagung.
"Masih belum dicegah, nantilah kita lihat saja perkembangannya," tuturnya, Rabu (17/2/2021).
Sebelumnya, Febrie mengatakan bahwa penyidik Kejagung menemukan adanya aliran dana dari tersangka Benny Tjokrosaputro kepada Tan Kian. Tim penyidik Kejagung mencurigai aliran dana itu terkait aksi pencucian uang tersangka dalam kasus korupsi PT Asabri.
"Masih kita teliti dulu, itu masuk pencucian uang atau bukan," katanya.
Sementara itu, penasihat hukum Tan Kian, Andi Simangunsong, menegaskan bahwa kliennya tak ada sangkut pautnya dengan perkara korupsi PT Asabri. Tan Kian, kata Andi, tak pernah bertransaksi langsung dengan Asuransi Jiwasraya maupun dengan Asabri.
Selain itu, Andi juga menyatakan bahwa semua transaksi Tan Kian dengan kasus yang menimpa kolega bisnisnya, Benny Tjokrosaputro alias Bentjok, telah dibuka di pengadilan kasus Jiwasraya.