Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Samuel Asset Management Agus Basuki Yanuar terkait perkara korupsi PT BPJS Ketenagakerjaan (TK).
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan Agus Basuki Yanuar diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi BPJS TK.
Selain itu, menurut Leonard, saksi dari swasta lain yang telah diperiksa tim penyidik Kejagung adalah Dealer PT Kresna Sekuritas berinisial FL, Direktur Operasional dan Keuangan PT Danareksa Investment Management Egi Indrawati S dan Head of Product PT Schroder Investment Management Indonesia Vina Damayanti.
Kemudian, dari pihak BPJS TK yang diperiksa tim penyidik Kejagung adalah Deputi Direktur Bidang Pasar Modal BPJS TK Purwaning Isdiani, Dealer Pasar Uang BPJS TK berinisial CT, Asisten Deputi Bidang Pasar Uang BPJS TK berinisial IH serta Deputi Direktur Bidang Investasi Langsung BPJS TK berinisial HK.
"Semuanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus korupsi BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya, Selasa (16/2/2021).
Menurutnya, alasan tim penyidik Kejagung periksa para saksi itu adalah untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi BPJS TK. "Untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti," katanya.
Baca Juga
Sebelumnya, penyidik Kejagung menemukan dugaan kerugian negara mencapai Rp20 triliun dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi BPJS TK.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut, bahwa angka tersebut masih belum final, karena tim penyidik masih terus menghitung kerugian negara akibat perkara korupsi BPJS TK tersebut.
"Masih belum final, sementara ini dugaan nilai kerugian mencapai Rp20 triliun ya," tutur Febrie kepada Bisnis, Sabtu (13/2/2021).