Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan dugaan kerugian negara mencapai Rp20 triliun dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi BPJS Ketenagakerjaan (TK).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut, bahwa angka tersebut masih belum final, karena tim penyidik masih terus menghitung kerugian negara akibat perkara korupsi BPJS TK tersebut.
"Masih belum final, sementara ini dugaan nilai kerugian mencapai Rp20 triliun ya," tutur Febrie kepada Bisnis, Sabtu (13/2/2021).
Menurutnya, tim penyidik Kejagung telah meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung kerugian negara yang timbul akibat dugaan tindak pidana korupsi BPJS TK itu.
Febrie mengatakan, bahwa kerugian negara dalam kasus BPJS TK bukanlah risiko bisnis.
"Masa risiko bisnis sampai menyebabkan adanya kerugian negara Rp20 triliun," katanya.
Baca Juga
Sebelumnya, Konfederasi serikat pekerja menilai bahwa penegak hukum harus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan dengan transparan agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan pekerja. BPJS pun harus menjaga performa layanan di tengah penyelidikan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi menjelaskan bahwa pihaknya melakukan komunikasi yang intens dengan BPJS Ketenagakerjaan saat isu dugaan korupsi mencuat. KSPN telah memperoleh sejumlah penjelasan dan data dari pihak BPJS.
Ristadi pun meminta agar Kejaksaan Agung mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan tanpa tekanan apapun. Konfederasi serikat pekerja akan mengedepankan azas praduga tak bersalah terkait penyidikan kasus tersebut.
"Kami yang mewakili jutaan peserta BPJS [Ketenagakerjaan] tentu meminta kepada Kejaksaan Agung untuk usut tuntas, objektif, transparan, tanpa ada tekanan dari siapapun, baik tekanan politik atau kepentingan lain," ujar Ristadi dalam konferensi pers tiga konfederasi serikat pekerja, Senin (8/2/2021).