Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kisruh BP Jamsostek, Isu Korupsi & Manuver 'Internal' di Akhir Jabatan?

Keterlibatan orang dalam yang disebut menghembuskan dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan ke Kejaksaan Agung mendapat sorotan. Meski, sebenarnya kasus ini telah masuk ke tahap penyidikan.
Pegawai melintasi logo BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang BP Jamsostek di Menara Jamsostek, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pegawai melintasi logo BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang BP Jamsostek di Menara Jamsostek, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA -- Kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS Ketenenagakerjaan atau BP Jamsostek memunculkan sejumlah pertanyaan.

Salah satunya adalah dugaan adanya sosok internal yang ditengarai sengaja menghembuskan kasus itu ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani misalnya, secara terang-terangan, menyebutkan dugaan tersebut.

"Saya dengar internal, seperti itu. Di BPJS Ketenagakerjaan yang mengawasi banyak, kalau ada apa-apa cepat diketahui," katanya, Rabu (11/2/2021).

Bisnis telah mengumpulkan informasi untuk menelisik sosok yang ditengarai terlibat 'main mata' dengan Kejagung soal kasus BPJS Ketenagakerjaan. Salah satu sosok yang ramai diperbincangkan adalah Poempida Hidayatullah.

Poempida adalah salah satu anggota Dewan Pengawas (Dewas) di BPJS Ketenagakerjaan yang masa jabatannya akan berakhir tahun ini. Sebelum di Dewas BPJS Ketenagakerjaan, Poempida adalah politisi Partai Golkar dan pernah menjadi anggota DPR RI.

Nama Poempida sendiri terpental dalam kontestasi Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan untuk periode 2021-2026. Dia tak masuk dalam struktur pengawas BPJS Ketenagakerjaan untuk periode tersebut.

Sekadar catatan, DPR kemarin telah mengesahkan 5 calon anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan. Kelima calon Dewas terpilih adalah Yayat Syariful Hidayat, Agung Nugroho, Subchan Gatot, Muhammad Adity Warman, dan Muhammad Iman Nuril Hidayat Budi Pinuji.

Adapun, kasus BPJS Ketenagakerjaan sendiri bermula dari adanya informasi unrealized loss investasi senilai Rp43 triliun. Kejaksaan Agung telah menaikan status kasus itu ke penyidikan. Penyidik juga telah memeriksa sekitar 20 perusahaan sekuritas dan manajer investasi.

Poempida yang ditemui belum lama ini menolak berbagai macam tuduhan tersebut. Dia menyanggah informasi kasus itu berasal dari dirinya. Dia juga memastikan jika munculnya kasus itu tidak ada sangkut pautnya dengan proses pemilihan Anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan.

"Setahu saya informasi itu berasal dari laporan masyarakat, enggak ada hubungannya dengan seleksi dewan pengawas (Dewas)," kata Poempida belum lama ini.

Poempida menambahkan bahwa dia hanya menjalankan sesuai dengan tugasnya sebagai Dewan Pengawas. Apalagi menurut versinya, karut marut investasi BPJS Ketenagakerjaan itu telah muncul sebelum tahun 2020.

"Saya juga telah diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), saya sendiri tak tahu kasus ini nantinya seperti apa. Mau kemana arah kasus ini belum ngerti," jelasnya.

Menyasar Sekuritas 

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menelusuri transaksi investasi untuk mengungkap dugaan korupsi unrealized loss investasi dan pengelolaan keuangan BPJS Ketenagakerjaan alias BP Jamsostek.

Berdasarkan catatan Bisnis, 20 perusahaan sekuritas dan manajer investasi telah ditelisik oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak pemeriksaan terhadap petinggi perusahaan sekuritas dan manajer investasi itu dilakukan untuk mencari fakta hukum dan alat bukti kasus dugaan Korupsi BP Jamsostek.

"[Kemarin] saksi diperiksa terkait dugaan korupsi dana investasi dan pengelolaan keuangan milik BPJS Ketenagakerjaan," kata Leonard dikutip, Rabu (10/2/2021).

Penyidik gedung bundar menganggap kesaksian terhadap perusahaan sekuritas dan manajer investasi tersebut memiliki posisi strategis terutama untuk membongkar seluk beluk praktik investasi yang dijalankan oleh BP Jamsostek.

Selain itu, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) juga memeriksa 4 pejabat BPJS Ketenagakerjaan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di badan tersebut.

Keempat pejabat yang diperiksa di antaranya AA selaku Deputi Direktur Bidang Analisis Portofolio BPJS Ketenagakerjaan Januari 2018 - November 2018.

Kemudian TP selaku Deputi Direktur Perencanaan Strategis BPJS Ketenagakerjaan, UH selaku Asisten Deputi Bidang Pasar Utang BPJS Ketenagakerjaan, dan PI selaku Deputi Direktur Bidang Pasar Modal BPJS Ketenagkerjaan.

"Mereka diperiksa sebagai saksi terkait dengan dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (10/2/2021).

Pemeriksaan terhadap 4 deputi itu, menurutnya, dilakukan untuk mencari mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun penyidik gedung bundar juga memeriksa pejabat dan pegawai sekuritas maupun manajer investasi.

Keempatnya masing-masing berinisial RP selaku PIC PT Bahana TCW Investment Management, EAE selaku Direktur PT Bahana Sekuritas, ES selaku PIC PT Danareksa Sekuritas, RS selaku Direktur PT Panin Asset Management.

Meski terus memeriksa sejumlah pejabat dan sekitar 20 perusahaan sekuritas dan manajer investasi, namun sampai saat ini penyidik kejaksaan belum menetapkan seorangpun tersangka dalam perkara tersebut.

JHT Defisit 

Sementara itu, belum selesai persoalan unrealized loss, program Jaminan Hari Tua atau JHT yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan mencatatkan defisit Rp14,75 triliun pada akhir 2020.

Hal tersebut tercantum dalam dokumen terkait kebijakan dan penanganan defisit program JHT yang diperoleh Bisnis. Tertulis bahwa terdapat masalah solvabilitas dana JHT yang harus diselesaikan BPJS Ketenagakerjaan.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Bisnis, direksi BPJS Ketenagakerjaan diharuskan meminta saran, nasihat, dan pertimbangan kepada Dewan Pengawas terkait pengelolaan investasi. 

Hal tersebut menindaklanjuti Konfirmasi Hasil Pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2020 atas BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam laporan valuasi aktuaris, laporan keuangan audited, rekapituliasi rasio kecukupan dana (RKD), dan laporan keuangan JHT per 30 September 2020, tercatat bahwa RKD program JHT mengalami defisit Rp22,76 triliun. Pada penghujung kuartal III/2020 itu, RKD berada di posisi 89,55 persen.

"Posisi solvabilitas 31 Desember 2020 sudah membaik di level 95,92 persen dengan defisit sebesar Rp14,75 triliun," tertulis dalam dokumen yang diperoleh Bisnis.

Selain nilai defisit, dokumen itu pun mencantumkan komposisi investasi seluruh program BPJS Ketenagakerjaan di instrumen pasar modal. Tertulis bahwa alokasi investasi saham dan reksadana yang pada 31 Desember 2019 sebesar 30,8 persen turun pada akhir 2020 menjadi 27,3 persen.

Data itu sejalan dengan pemaparan BPJS Ketenagakerjaan pada 18 Januari 2020, yakni alokasi penempatan di saham sekitar 17 persen dari total investasi, reksadana sekitar 8 persen, dan investasi langsung 1 persen. 

Bisnis memperoleh data bahwa investasi langsung itu berupa kepemilikan 857,7 juta lembar saham PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. atau BMRI.

"BPJS Ketenagakerjaan telah membentuk Tim Solvabilitas Program JHT bersama tim Investment Crisis Protocol [ICP] sesuai SPRIN/559/092020 sebagai upaya memperbaiki kondisi solvabilitas program JHT," tertulis dalam dokumen tersebut.

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Irvansyah Utoh Banja membenarkan adanya defisit program JHT. Menurutnya, masalah solvabilitas tak lepas dari gejolak kinerja pasar modal.

Menurutnya, terdapat dana dalam portofolio aset JHT yang diinvestasikan di instrumen saham dan reksadana. Hal tersebut membuat kinerja investasi terpengaruh terpapar kondisi pasar, sehingga kenaikan dan penurunan aset tergantung dengan kondisi bursa.

"Karena kondisi penempatan dana terpengaruh fluktuasi pasar modal. Untuk angka pasti Desember 2020, harus menunggu audit Kantor Akuntan Publik KAP, pasti akan kami umumkan," ujar Utoh kepada Bisnis, Rabu (10/2/2021).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper