Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengingatkan kembali adanya sanksi bagi pihak yang menolak atau menghalangi jalannya program nasional vaksinasi Covid-19.
Hal itu disampaikannya dalam acara bertajuk Penyampaian Hasil Evaluasi dan Penghargaan Pelayanan Publik di Lingkungan Polres/Polresta/Polrestabes/Polresmetro Tahun 2020. Wapres mengungkapkan hal itu melalui akun Twitter resminya, @Kiyai_MarufAmin, Selasa (16/2/2021) pukul 11.04 WIB.
Dia memerinci bahwa Peraturan Presiden (Perpres) No. 14/2021 telah menegaskan vaksinasi Covid-19 bersifat wajib bagi mereka yang telah terdaftar oleh Kementerian Kesehatan dan memenuhi persyaratan sebagai sasaran program tersebut.
"Perpres tersebut juga menetapkan sanksi administratif bagi mereka yang menolak atau menghalangi Vaksinasi covid-19," ujar Ma'ruf Amin melalui akun Twitter itu.
Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 yang menegaskan bahwa vaksinasi covid-19 sifatnya wajib bagi mereka yang telah terdaftar dalam register Kementerian Kesehatan dan memenuhi persyaratan sebagai sasaran vaksinasi. pic.twitter.com/qBtR7NkgE3
— KH. Ma'ruf Amin (@Kiyai_MarufAmin) February 16, 2021
Oleh karena itu, Ma'ruf juga meminta Kapolri dan seluruh jajaran Kepolisian untuk mengawal dan memberikan dukungan penuh bagi keberhasilan pelaksanaan program vaksinasi Covid-19.
Pasalnya, dia menegaskan program tersebut tidak boleh gagal dan mesti dituntaskan. Vaksinasi, sebutnya, menjadi jalan utama untuk mengatasi pandemi virus Corona.
"Karena vaksinasi merupakan cara paling efektif untuk menekan dan mencegah penularan virus Covid-19, dengan tentunya penerapan protokol kesehatan secara ketat."
Dalam kesempatan itu, Wapres juga mendorong seluruh jajaran Polri untuk menjadi panutan bagi unit kerja pelayanan termasuk bagi instansi pemerintah lainnya.
"Saya mendorong seluruh jajaran Kepolisian untuk terus menjadi role model bagi unit kerja pelayanan, baik di lingkungan Polri maupun instansi pemerintah lainnya," demikian imbauannya via Twitter.