Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan, bahwa mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal tidak dapat dituntut secara hukum.
Setelah mengungkap adanya keterlibatan mafia tanah pada lahan milik ibunya, dia dilaporkan ke polisi atas dugaan pencematan nama baik.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menyebut, saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan itikad baik.
Pelaporan terhadap Dino, kata dia, diawali karena yang bersangkutan mengungkap sindikat mafia tanah yang salah satu korbannya bernama Zurni Hasyim Djalal, ibu Dino.
Menurut Hasto, perlindungan Dino sebagai pelapor dan korban diatur pada Pasal 10 (1) dan (1) Undang-Undang No 31/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Perlindungan hukum ini, lanjut Hasto, bertujuan agar masyarakat yang menjadi saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor tindak pidana, tidak takut mengungkap tindak pidana dialami dan diketahuinya dan siap membantu penegak hukum mengusut tindak pidana dimaksud.
Baca Juga
“Yang bersangkutan berupaya membantu penegak hukum untuk mengungkap sindikat mafia tanah. Upaya Dino selayaknya diapresiasi karena sebagai warga negara Dino aktif membantu penegak hukum membongkar praktik mafia tanah,” katanya, Senin (15/2/2021).
Lebih lanjut, apabila terdapat tuntutan hukum terhadap Dino, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang dia laporkan atau diberikan kesaksian telah diputus pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Untuk itulah, Hasto mempersilakan mantan Wakil Menteri Luar Negeri tersebut untuk mengajukan perlindungan ke LPSK, karena sebagai pelapor sekaligus korban tindak pidana, hak-haknya dilindungi oleh negara.
Sebelumnya, Dino dilaporkan ke polisi atas dugaan pencematan nama baik terhadap Fredy Kusnadi. Dino sempat menyebut bahwa Fredy merupakan dalang sindikat mafia tanah dalam penipuan sertifikat milik ibunya.
Melalui akun Instagramnya, Dino mengungkap bukti keterlibatan mafia tanah pada lahan milik ibunya.
Dia mengatakan, bahwa pelaporan tersebut terkesan aneh. Pasalnya dia menilai sindikat mafia tanah mengadukan korban ke polisi. Korban yang dimaksud adalah dirinya.
Kendati demikian, Dino senang lantaran satu wajah yang diduga terlibat dalam sindikat telah muncul ke permukaan. Dino juga mengungkapkan tiga bukti keterlibatan Fredy Kusnadi dalam sindikat tanah pada kasus tanah ibunya.
“Mudah-mudahan dalang-dalang sindikat ini akan semakin banyak yang teridentifikasi dalam operasi oleh Polisi terhadap saudara Fredy ini dan lebih banyak yang terungkap dan tertangkap,” katanya dikutip dari akun Instagram @dinopattidjalal Senin (15/2/2021).
Kemudian, Dino pun membeberkan tiga bukti yang diduga terkait atas kasus itu.
Pertama, pengakuan tersangka bernama Sherly. Dino dalam videonya menyebut Sherly telah tertangkap oleh Polisi. Dia juga telah memberikan pengakuan terkait peran Fredy dalam salah satu aksi penipuan terhadap rumah ibunya.
Kedua, Dino mengaku telah memiliki bukti transfer yang diterima Fredy sebanyak Rp320 juta. Uang itu adalah bagian dari hasil penggadaian sertifikat rumah milik ibunya ke suatu koperasi.
“Dari sana diuangkan sekitar Rp4 atau 5 miliar dan dibagi-bagi antara mereka yang paling besar jumlahnya mungkin bosnya mendapat sekitar Rp1,7 miliar, yang lain antara Rp1 miliar - Rp500 juta dan ini dibagi-bagi antar komplotan itu” terangnya.
Ketiga, rumah di Jalan Paradiso yang sedang diusut Polisi. Dino telah mendapat konfirmasi dari BPN bahwa sertifikat milik ibunya telah beralih nama ke Fredy Kusnadi.
“Jadi jelas nama fredy ada di berbagai kasus rumah sedikitnya tiga rumah. Tapi mungkin lebih dari itu. Saya akan terus selidiki hal ini,” ujarnya.