Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) Jeje Zaenudin prihatin atas pengaduan Gerakan Anti Radikalisme Akumni - ITB menyatakan mantan Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsuddin seorang radikalis.
Dia memandang, Din Syamsuddin merupakan seorang yang moderat. Menuding Din sebagai radikalis lanjutnya, bertentangan dengan alam demokrasi. Terlebih lagi, tudingan ini bisa menjadi modus kriminalisasi.
“Bertentangan juga dengan alam demokrasi, dan bahayanya akan jadi modus kriminalisasi sekaligus cara memberangus lawan politik dan pihak-pihak yang dianggap berseberangan kepentingan dengan kelompok yang berkuasa," katanya dalam keterangan resmi, Sabtu (13/2/2021).
Lebih lanjut, melapor aparatur sipil negara atau warga negara lainnya yang kritis dengan tuduhan radikal merupakan sebuah kontra produktif dengan pernyataan Presien Joko Widodo.
Pasalnya, belum lama ini Jokowi meminta masyarakat mengkritik pemerintah. Negara, kata, Jokowi baru dinyatakan hadir saat pelayanan publik berjalan cukup prima.
Ketua MUI Bidang Seni dan Budaya ini mengungkapkan, bahwa apabila Din dilaporkan akibat kritis dan korektif atas kebijakan pemerintah yang menyimpang dari prinsip-prinsip keadilan bernegara, maka sama saja dengan membunuh kewajiban amar maruf nahyi munkar yang dijamin pada negara demokrasi ini.
Baca Juga
"Jangan sampai menjadi preseden buruk bagi orang-orang yang berjasa dan cinta pada negara jadi korban pelaporan atas tuduhan radikal, hanya karena kritis dan vokal terhadap kebijakan yang tidak pro rakyat," tuturnya.
Menurutnya, Din bukan hanya sebagai orang yang moderat yang diakui dan diapresiasi di dalam dan luar negeri, tetapi juga tokoh yang sering menginisiasi forum-forum internasional yang bertema gerakan wasathiyah Islam.
Salah satunya, usaha Din menjadi inisiator menyelenggarakan "High Level Consultation of World Muslem Scholars on Wasatiyaat Islam" yang sukses melahirkan "Pesan Bogor" 1 Mei 2018 tentang Islam moderat.
"Oleh karena itu, kita meminta pada pihak yang menuduh dan melaporkan Pak Din, agar mencabut lagi pengaduan itu sebelum menjadi api polemik dan konflik yang lebih luas di masyaraka," ujarnya.
Sebelumnya, Gerakan Anti Radikalisme Alumni ITB (GAR ITB) melaporkan Din Syamsuddin kepada Komisi Aparat Sipil Negara (KASN) dengan tuduhan radikal, anti-Pancasila dan anti-NKRI.