Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wapres Ma'ruf Amin Buka Suara Soal Kecurigaan Wakaf Uang

Wakil Presiden Ma’ruf Amin menjelaskan bahwa pemerintah tidak akan mengambil dana wakaf tunai dari masyarakat, melainkan mengelolanya menjadi kebutuhan produktif.
Wapres Ma'ruf Amin/Antara-Wahyu Putro
Wapres Ma'ruf Amin/Antara-Wahyu Putro

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Presiden Ma’ruf Amin menjelaskan bahwa pemerintah tidak akan mengambil dana wakaf tunai dari masyarakat, melainkan mengelolanya menjadi kebutuhan produktif.

Program wakaf tunai banyak mengundang pro dan kontra. Beberapa pihak mengkhawatirkan wakaf tunai ini akan diserap ke kas negara. Wapres menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan terjadi.

“Jadi sebenarnya tidak ada pemerintah untuk mengambil dana wakaf itu, tetapi mengarahkan supaya wakaf terkumpul besar lalu diinvestasikan di tempat yang aman, dan juga hasilnya dikembalikan kepada masyarakat,” katanya dalam Webinar Literasi Wakaf Uang.

Wakaf uang, katanya, salah satu alternatif agar dana wakaf tidak habis di antaranya adalah diinvestasikan ke surat berharga syariah negara (SBSN) yang dikelola manajer investasi.

Terkait dengan UMKM, pemberdayaan melalui wakaf dinilai lebih efektif ketimbang menyalurkan langsung karena tidak akan menghabiskan nilai dana wakaf.

“Yang kita khawatirkan [kalau penyaluran langsung] ke pengusaha kecil, bukan pengusahanya tumbuh tetapi dana wakafnya habis,” ujarnya.

Perlu diketahui, hal ini berkaitan dengan salah satu syarat harta wakaf adalah ta’bid atau permanen atau tidak boleh habis.

Alih-alih mengambil, pemerintah akan mengelola dana wakaf untuk memfasilitasi kepentingan umat.

“Supaya benar-benar dana terjaga dan diinvestasikan ke tempat yang aman dan menghasilkan maka kita juga akan melakukan perbaikan-perbaikan struktural,” tuturnya.

Wapres menjelaskan bahwa wakaf uang bukanlah barang baru. Wakaf tunai atau wakaf uang sejatinya telah dikenalkan ke masyarakat Indonesia sejak 2002, ketika Wapres Ma’ruf masih menjadi Ketua Dewan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Setelah UU tentang Wakaf terbit pada 2004, pemerintah terus berupaya melakukan perbaikan. Mesin pengembangan ziswaf (zakat, infak, sedekah, dan wakaf) semakin panas setelah terbitnya Perpres Nomor 28 tahun 2020 tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah.

Mulai tahun ini, pemerintah semakin serius dengan meminta Presiden Joko Widodo meluncurkan gerakan wakaf nasional. Peluncuran tersebut dibarengi dengan keputusan Bank Syariah Mandiri akan bertindak sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) dan Mandiri Manajemen Investasi sebagai pengelola dana wakaf dengan nama produk Wakaf Uang Berkah Umat.

Sementara itu, Badan Wakaf Indonesia (BWI) didorong agar lebih memposisikan diri sebagai regulator pelaksanaan wakaf di Indonesia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper