Bisnis.com, JAKARTA -- Puluhan tahun bekerja di Amerika Serikat, Bupati terpilih Sabu Raijua Orient Patriot Riwu Kore mengaku kembali ke Indonesia karena amanat dari kedua orang tuanya.
Lewat unggahan YouTube Sobat Jeriko yang banyak membagikan informasi terkait Nusa Tenggara Timur (NTT) berjudul "Ini Penjelasan Orient Riwu Kore Terkait Status Kewarganegaraannya" yang dikutip Kamis (11/2/2021), Orient menceritakan pesan orang tuanya.
"Orang tua saya memberikan amanat kalau setelah berhasil harus kembali ke kampung halaman untuk membantu saudara-saudara saya. Dan saya merasa berhasil, oleh sebab itu saatnya saya kembali ke Sabu Raijua," ungkap Orient pada video yang diunggah Jumat (5/2/2021).
Amanat orang tua Orient untuk datang dan membangun kampung halaman ini menurutnya menjadi faktor pendorong Orient untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Selain mepertimbangkan amant dari orang tua, Orient juga melihat beberapa permasalahan di kampung halamannya. Dia melihat banyak jalanan yang mangkrak, korupsi dimana-mana, harga bahan bakar minyak (BBM) yang mahal dan juga langka.
Bupati terpilih Sabu Raijua ini menceritakan bahwa untuk mendapatkan BBM warga perlu antri 2-3 km. Selain itu dia mengungkapkan bahwa tingkat kemiskinan masyarakat dari tahun ke tahun menurun. Serta berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD) yang juga menurun.
"...Kemudian PAD Kabupaten Sabu Raijua setiap tahun menurun karena masalah-masalah social injustice ini makanya saya terpanggil sesuai dengan amanat orang tua untuk melaksanakan keinginannya untuk membangun Sabu Raijua," ungkap Orient.
Di akhir videonya pun Orient kemudian mengajak wartawan dan orang-orang yang menonton video ini untuk menyaksikan secara langsung kondisi-kondisi yang telah disebutkan Orient tadi.
Seperti diketahui, nama Orient P. Riwu Kore banyak diperbincangkan karena masalah kewarganegaraan yang dimilikinya. Orient pun mengakui pernah menjadi Warga Negara Amerika Serikat saat dia bekerja di negeri Paman Sam, tetapi saat akan kembali ke Indonesia dia mengakui bahwa telah memproses pemcabutan status warga negara asingnya.