Bisnis.com, JAKARTA -- Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 4 pejabat BPJS Ketenagakerjaan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di badan tersebut.
Keempat pejabat yang diperiksa di antaranya AA selaku Deputi Direktur Bidang Analisis Portofolio BPJS Ketenagakerjaan Januari 2018 - November 2018.
Kemudian TP selaku Deputi Direktur Perencanaan Strategis BPJS Ketenagakerjaan, UH selaku Asisten Deputi Bidang Pasar Utang BPJS Ketenagakerjaan, dan PI selaku Deputi Direktur Bidang Pasar Modal BPJS Ketenagkerjaan.
"Mereka diperiksa sebagai saksi terkait dengan dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (10/2/2021).
Pemeriksaan terhadap 4 deputi itu, menurutnya, dilakukan untuk mencari mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan.
Selain memeriksa pejabat BPJS Ketenagakerjaan, penyidik gedung bundar juga memeriksa pejabat dan pegawai sekuritas maupun manajer investasi.
Baca Juga
Keempatnya masing-masing berinisial RP selaku PIC PT Bahana TCW Investment Management, EAE selaku Direktur PT Bahana Sekuritas, ES selaku PIC PT Danareksa Sekuritas, RS selaku Direktur PT Panin Asset Management.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 4 saksi terkait dugaan korupsi dana investasi dan pengelolaan keuangan milik BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
Keempat saksi yang diperiksi antara lain dari Samuel Asset Management dan dua orang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Leonard memaparkan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang perkara dugaan korupsi BP Jamsostek.
Sejauh ini penyidik Kejagung telah memeriksa 20 perusahaan sekuritas dan manajer investasi dalam perkara tersebut. Meski demikian, belum ada satupun tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini.