Bisnis.com, JAKARTA - Untuk menekan mobilitas orang selama libur panjang, Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan khusus.
Melalui Surat Edaran No. 7 Tahun 2021 diatur tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Kebijakan dimaksudkan untuk menekan penularan Covid-19 selama liburan.
Berdasar keterangan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, terdapat sejumlah aturan yang perlu dipatuhi.
Pengguna moda transportasi jarak jauh darat baik kereta api dan pribadi, diharapkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR atau rapid antigen, atau GeNose tes.
Sampel diambil 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, seluruh pelaku perjalanan wajib mengisi formulir eHAC (Health Alert Card) yang dapat diakses secara online.
"Apabila hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen ataupun tes GeNose negatif, namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melakukan perjalanan,” kata Wiku, dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (10/2/2021).
Baca Juga
Warga yang menunjukkan gejala tersebut wajib melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama menunggu hasil pemeriksaan.
Aturan ini kata Wiku, dibuat untuk melindungi pelaku perjalanan dari bahaya penularan Covid-19. Masyarakat juga diimbau bijak dalam melakukan perjalanan.
"Sebaiknya melakukan perjalanan jarak jauh hanya untuk urusan penting dan mendesak. Selain itu, harap diingat bahwa protokol kesehatan sepanjang perjalanan, bersifat wajib,” ujarnya.
Pimpinan kementerian lembaga, TNI Polri, BUMN, BUMD, dan pemerintah daerah diminta melarang ASN atau pegawai, prajurit TNI, anggota Polri melakukan perjalanan.
Pimpinan perusahaan swasta juga diminta mengimbau pekerjanya untuk tidak melakukan perjalanan ke luar kota.