Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Dugaan Korupsi, Kejagung Perika Eks Kadiv Investasi Asabri

Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi pada Selasa (9/2/2021) untuk mendalami dugaan korupsi pada PT Asabri.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri) bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kanan) berbincang saat memberikan keterangan pers usai menggelar gelar perkara penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/12/2020)./Antararnrn
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri) bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kanan) berbincang saat memberikan keterangan pers usai menggelar gelar perkara penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/12/2020)./Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan korupsi PT Asabri dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Pada hari ini, Selasa (9/2/2021) Kejagung memeriksa Gustipar Pinayungan, Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode Juni 2017-2018.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi PT Asabri," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis, Selasa (9/2/2021).

Penyidik juga memeriksa tiga orang saksi lainnya. Mereka adalah Kepala Bidang Pengelolaan Saham PT Asabri periode Januari 2012 hingga Maret 2017, Tri Yuwono. Lalu Staf Investasi PT Asabri periode 2010 sampai Maret 2017, AS dan Pelaksana Tugas Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode Februari-Mei 2017, IK. 

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Asabri," ucap Leonard. 

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.

Selain itu juga Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi periode 2012 hingga Mei 2015 Bachtiar Effendi dan Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013-2019, Hari Setiono.

Penyidik Kejaksaan Agung menaksir nilai kerugian negara akibat perbuatan delapan tersangka dalam kasus korupsi Asabri mencapai lebih dari Rp 23 triliun. 

Diberitakan Bisnis sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung telah menyita 566 bidang tanah dengan luas 194 hektare atas nama Benny Tjokrosaputro terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan dalam kasus korupsi PT Asabri, Benny Tjokrosaputro membeli sejumlah bidang tanah.

"Terkait kasus korupsi PT Asabri, tim penyidik telah menyita beberapa bidang tanah dengan luas 194 hektare," tutur Febrie kepada Bisnis, Selasa (9/2/2021).

Febrie mengatakan tanah yang disita itu berada di daerah Maja Kabupaten Lebak, Banten seluas 194 hektare dari 566 bidang tanah.

Menurut Febrie tanah yang dibeli Benny Tjokrosaputro tersebut berbeda dengan tanah yang dibeli dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya. Dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya ada juga beberapa bidang tanah yang disita atas nama Benny Tjokrosaputro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper