Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggandeng Kementerian Hukum dan HAM yang kini memiliki kewenangan central authority untuk memburu aset para tersangka korupsi PT Asabri (Persero) di luar negeri.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono mengemukakan Biro Hukum Kejagung telah berkoordinasi intensif dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk memburu dan menyita aset milik para tersangka korupsi Asabri.
Kendati demikian, Ali tidak memerinci aset tersangka korupsi Asabri ada di negara mana saja dan berapa jumlahnya.
"Wah, saya tidak tahu, itu urusannya biro hukum. itu yang punya jalur central authory kemarin siapa, itu urusannya biro hukum," katanya.
Seperti diketahui, kewenangan central authority itu sebelumnya dipegang oleh Kejaksaan Agung, tapi oleh pemerintah diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM.
Central authority adalah otoritas pusat yang berfungsi ketika ada hubungan timbal balik dalam penegakan hukum antara Indonesia dengan negara lain. Institusi yang memiliki kewenangan central authority akan mewakili negara dalam penegakan hukum antarnegara.
Baca Juga
H.M Prasetyo ketika masih menjadi Jaksa Agung sempat meminta kewenangan itu dikembalikan ke Kejaksaan Agung karena transnational crime kini marak di Indonesia.
Jika kewenangan central authority tersebut ada di bawah Kejagung, Prasetyo optimistis Indonesia dapat menangani semua perkara transnational crime di Tanah Air.
"Ya kami ingin dia [Kemenkumham] yang kini masih menguasai itu [central authority] juga menyadarilah bahwa central authority ini kan bagian dari Kejaksaan. Kewenangan central authority ini bukan keinginan kami ya, tetapi kebutuhan," tuturnya, Jumat (20/4/2018).