Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Ali Mukartono sudah menyerahkan nama-nama Kepala Kejaksaan Negeri yang belum pernah menangani satu pun perkara tindak pidana korupsi dalam satu tahun terakhir.
Kendati demikian, Ali tidak memerinci berapa jumlah nama Kepala Kejaksaan Negeri yang sudah diserahkan ke Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin tersebut untuk dievaluasi dan dimutasi.
Hal tersebut dilakukan Ali untuk menindaklanjuti instruksi Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada saat melakukan Rapat Kerja bersama Komisi III di Gedung DPR RI pada Rabu 16 Desember 2020 lalu.
"Saya lupa berapa jumlahnya, tetapi semua sudah saya serahkan ke Jaksa Agung," tuturnya, Jumat (5/2/2021).
Ali mengemukakan bahwa dirinya hanya bertugas untuk mengumpulkan data para Kejaksaan Negeri yang sama sekali tidak pernah menangani perkara korupsi.
Sementara kewenangan untuk evaluasi dan mutasi, kata Ali, merupakan kewenangan dari Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan (JAMBin) Kejaksaan Agung.
Baca Juga
"Itu kewenangan Jaksa Agung dan JAMBin. Saya kan hanya mengumpulkan datanya saja di seluruh Indonesia," katanya.
Berdasarkan catatan Bisnis, pada 2013 lalu, ketika Jaksa Agung masih dipimpin Basrief Arief, ada sebanyak 13 Kepala Kejaksaan Negeri yang dicopot dari jabatannya karena dianggap tidak produktif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.