Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyambut baik kesediaan 2 tersangka kasus korupsi PT Asabri yang membantu penyidik membongkar kasus mega korupsi di perusahaan plat merah tersebut.
Dua tersangka perkara tindak pidana korupsi PT Asabri yang siap untuk menjadi justice collaborator (JC) itu adalah tersangka Bachtiar Effendy dan Hari Setiyono.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono mengatakan bahwa tersangka boleh mengajukan diri untuk menjadi JC untuk membuka peristiwa pidana sejak proses penyidikan hingga penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Ya boleh saja diajukan jadi JC, selama mereka (tersangka) itu bukan pelaku utama," tutur Ali, Jumat (5/2/2021).
Ali mengatakan sejauh ini pihaknya masih belum menerima surat permohonan pengajuan JC dari kedua tersangka itu. Kendati demikian, menurut Ali, pihaknya akan mempertimbangkan pengajuan JC tersebut.
"Nanti akan dipertimbangkan seperti apa," katanya.
Baca Juga
Sebelumnya, tersangka kasus korupsi PT Asabri Hari Setiono dan Bachtiar Effendi siap menjadi justice collaborator. Mereka siap membantu penyidik Kejaksaan Agung mengungkap kasus tindak pidana korupsi PT Asabri.
Penasihat hukum kedua tersangka, Handika Honggowongso, mengatakan dua kliennya sudah siap bekerja sama membongkar patgulipat yang terjadi dalam investasi PT Asabri. Diduga kasus ini membuat negara mengalami kerugian Rp23,73 triliun.
Dia juga mengimbau para pihak yang kini menguasai hasil investasi PT Asabri menyerahkan hasil korupsinya kepada tim penyidik Kejagung.
"Jadi ingat, itu dari uang para anggota TNI dan Polri yang sangat diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka," tuturnya di Kejaksaan Agung, Rabu (3/2/2021).
Handika menyebutkan nilai kerugian negara dalam kasus korupsi PT Asabri merupakan angka yang sangat besar dan menjadi sejarah baru korupsi di Indonesia.
"Kami juga pertanyakan bagaimana metode yang digunakan dan cara menghitungnya sampai angka itu keluar," katanya.
Handika berpandangan jika angka tersebut adalah angka pasti kerugian negara, bukan potensi loss, maka dia juga mempertanyakan fungsi pengawas internal PT Asabri tahun 2012 - 2018.
"Fungsi pengawasannya bagaimana mulai tahun 2012 - 2018 oleh auditor, Komisaris Asabri, Menhan, Meneg BUMN dan OJK. Berarti kan tidak dijalankan atau dijalankan tapi gagal total atau memang ada skenario membobol Asabri secara masif dan total," ujarnya.