Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 8 tersangka kasus dugaan korupsi investasi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Letjen (Purn) Sonny Widjaja.
Letjen Sonny adalah Direktur PT Asabri sampai dengan tahun 2020. Sebelum di PT Asabri, perwira tinggi TNI kelahiran Klaten, Jawa Tengah itu tercatat memiliki karir moncer di lingkungan militer.
Sonny tercatat pernah menjabat sebagai Pangdam III/Siliwangi. Setelah itu dia juga tercatat sebagai Komandan Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI ke 35.
Adapun dalam catatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tercatat di Komisi Pemberantasan Korupsi pada akhir 2019, Sonny tercatat memiliki harta senilai Rp31,1 miliar.
Sebagian besar harta Sonny berwujud tanah dan bangunan senilai Rp24,3 miliar. Jumlahnya mencapai 30 unit yang tersebar di Boyolali, Klaten, Semarang dan Sleman.
Selain itu, Sonny Widjaja juga memiliki 6 unit kendaraan senilai Rp1,43 miliar. Jumlah kendataan itu terdiri atas 5 mobil yang mencakup mobil jenis Mitsubishi Pajero, Lexus LX570, Chrysler Grand Cheroke, Toyota Rush, dan Toyota Yaris.
Selain itu, ada juga koleksi 1 sepeda motor yamaha tahun 2013. Sonny juga tercatat memiliki harta kasa atau setara kas senilai Rp5,4 miliar.
Adapun dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan 8 orang tersangka.
Kedelapan tersangka kasus korupsi Asabri adalah Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk. Heru Hidayat, mantan Direktur Utama PT Asabri Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri, mantan Direktur Utama PT Asabri Letjen TNI (Purn) Sonny Widjaja.
Kemudian tersangka korupsi Asabri lainnya adalah Presiden Direktur PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Ilham W Siregar, eks Direktur Keuangan PT Asabri Bachtiar Effendi dan Direktur Asabri berinisial Hari Setiono.