Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pilkada 2024: Perlu Diperhatikan Konsekuensi Adanya Plt dan Pjs

Kepala daerah yang akan habis masa jabatan di 2022 dan 2023 memimpin wilayah dengan basis populasi pemilih yang besar.
Ilustrasi - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa didampingi putranya Ali Mannagalli saat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2020 di TPS 25, Kelurahan Jemur Wonosari, Kecamatan Wonocolo, Surabaya, Jawa Timur, Rabu 9 Desember 2020 / Twitter
Ilustrasi - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa didampingi putranya Ali Mannagalli saat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2020 di TPS 25, Kelurahan Jemur Wonosari, Kecamatan Wonocolo, Surabaya, Jawa Timur, Rabu 9 Desember 2020 / Twitter

Bisnis.com, JAKARTA - Pelaksanaan Pilkada Serentak pada 2024 kemungkinan akan diwarnai dengan hadirnya pelaksana tugas, penjabat sementara, atau penjabat kepala daerah yang habis masa tugas pada 2022 dan 2023.

Oleh karena itu, pemerintah perlu memperhatikan banyak hal jika pemilihan kepala daerah (pilkada) jadi digelar serentak pada 2024.

Hal itu diingatkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, seperti diberitakan Tempo.co, Selasa (9/2/2021).

Khofifah mencontohkan pengalaman adanya plt, penjabat sementara, dan penjabat kepala daerah di Jawa Timur menjelang Pilkada 2020 lalu.

"Di lapangan sempat ada sembilan pjs, satu penjabat, dan dua plt di Jatim saat pilkada serentak kemarin. Saya melihat memang power-nya beda," kata Khofifah dalam acara rilis survei Indikator Politik Indonesia "Aspirasi Publik terhadap UU Pemilu dan Pilkada", Senin (8/2/2021).

Khofifah mengatakan power seorang kepala daerah menjadi penting terutama pada saat-saat mereka harus mengkomunikasikan program dengan DPRD, ketika harus merumuskan prioritas program dan membahas anggaran.

Khofifah juga menyinggung efektivitas pemerintahan daerah jika terjadi rotasi ASN pada jabatan tertentu.

Ia menambahkan bahwa kewenangan seorang kepala daerah definitif, plt, penjabat, dan penjabat sementara berbeda-beda.

Menurut dia, perlu dihitung kembali bagaimana efektivitas pembangunan daerah di bawah para plt atau penjabat itu. Apalagi di sisi lain, mereka akan dibebani pengelolaan anggaran yang cukup besar.

"Kalau ada plt terlalu lama memang harus dihitung kembali efektivitas pembangunan dengan amanat anggaran yang cukup besar yang harus dikelola, dipertanggungjawabkan, dan tingkat kemanfaatan masing-masing daerah yang pemimpinnya sedang dijabat plt, pj, apalagi pjs," ujar Khofifah.

Hasil survei Indikator Politik Indonesia pada 1-3 Februari 2021 mencatat mayoritas responden menginginkan pilkada tahun 2022 (54,8 persen) dan tahun 2023 (53,7 persen). Namun, pemerintah dan mayoritas fraksi di DPR menginginkan pilkada tetap digelar pada 2024.

Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mengatakan akan ada sekitar 272 pelaksana tugas, penjabat, atau penjabat sementara kepala daerah jika pilkada digelar serentak pada 2024.

Para kepala daerah sementara itu akan ditunjuk oleh Presiden (untuk gubernur) dan Menteri Dalam Negeri (kabupaten/kota).

Menurut Burhanuddin, ini menjadi masalah dari sisi legitimasi dan demokrasi. Para plt dan penjabat kepala daerah itu bukan hasil pilihan rakyat secara langsung. Kewenangan mereka pun terbatas dalam menentukan kebijakan.

Selain itu, lanjut Burhanuddin, keberadaan plt dan penjabat kepala daerah dalam pilkada ini memiliki implikasi ke Pemilu 2024, baik pemilihan legislatif maupun pemilihan presiden.

Burhanuddin menuturkan, yang akan habis masa jabatan di 2022 dan 2023 ialah para kepala daerah di Jawa dan Sumatra. Seperti Provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatra Utara, Lampung, Sumatra Selatan, hingga Sulawesi Selatan.

Daerah-daerah itu memiliki basis populasi pemilih yang besar.

"Kalau misalnya muncul dugaan abuse of power untuk kepentingan 2024 baik pileg maupun pilpres, karena penggunaan plt atau penjabat, saya khawatir legitimasi hasil Pemilu 2024 dipersoalkan," kata Burhanuddin.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper