Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemilu 2024, Mampukah KPPS Lakukan Pemilu Borongan?

Merancang pemilu dan pilkada perlu mempertimbangkan filosofi, teks, dan konteks Indonesia. Jadi, pemilu/pilkada tidak boleh sekadar mengedepankan keserentakannya saja, tetapi juga kualitasnya.
Ilustrasi - Proses pelipatan surat suara/Antara
Ilustrasi - Proses pelipatan surat suara/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Jika tidak ada perubahan, tahun 2024 akan berlangsung pemlihan umum yang meliputi pemilihan anggota legislatif dan pemilihan presiden. Pada tahun yang sama, juga akan digelar Pilkada serentak di sejumlah wilayah Indonesia.

Jika semua perhelatan itu dilaksanakan pada waktu yang sama, KPPS dinilai akan mengalami kelelahan yang tak terperi.

Hadiyanto yang pernah menjadi Ketua KPPS di TPS 07 pada Pilgub Jawa Tengah 2018 menyampaikan pandangannya.

Dengan merujuk pengalaman di tujuh KPPS saat Pilkada Jateng, ia menyebutkan apa yang terjadi jika KPPS harus bekerja secara borongan. Menghitung hasil pilkada, pileg, dan pilpres sekaligus.

Menurut dia, seperti ditulis Antara (Senin (8/3/2021), tujuh anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), pada Pilgub Jawa Tengah 2018, tidak cukup untuk menghitung suara hasil pilpres, pilkada tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta pemilu anggota legislatif, mulai tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.

Ditambah lagi, jika pemilu anggota legislatif diikuti banyak partai politik.

Hadiyanto pun menyarankan agar pembuat undang-undang (pemerintah dan DPR) memisahkan antara pilpres dan pemilu anggota legislatif, atau tidak pada hari yang sama, seperti Pemilu 2019.

Alumnus Fakultas Universitas Diponegoro ini mengemukakan hal itu karena yang bersangkutan pernah sebagai menjadi Ketua KPPS di TPS 12 pada Pemilu Presiden dan Pemilu Anggota DPR, Pemilu DPRD Provinsi Jawa Tengah, dan Pemilu DPRD Semarang 2019.

Pada Pemilu 2019 yang diikuti 14 parpol dan dua peserta pilpres, KPPS menghitung hasil pemilu hingga tengah malam. Hal ini dinilai cukup menguras energi dan pikiran bagi Hadiyanto dan anggota KPPS di TPS 12, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tembalang, Semarang kala itu.

Bahkan, pada pemilu serentak itu, sebagaimana data KPU, tercatat 894 petugas penyelenggara pemilu meninggal dan 5.175 petugas jatuh sakit.

Sementara, asumsi-asumsi positif dalam Pemilu Serentak 2019 dan alasan efisiensi, menurut Profesor Riset Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), R. Siti Zuhro, tidak terbukti.

Oleh karena itu, Siti Zuhro berpendapat pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah tidak seharusnya disatukan menjadi pemilu borongan pada tahun 2024.

Dalam diskusi secara virtual bertajuk Pemilu dan Pilkada 2024: Reaslistiskah?, Minggu (7/2), Siti Zuhro mengutarakan bahwa "pemilu borongan" ini juga bertentangan dengan pola pikir dan cultural set new normal yang mensyaratkan desain pemilu/pilkada rasional, berkualitas, dan berdampak positif terhadap pemerintahan sehingga tidak menimbulkan tata kelola yang buruk (bad governance) atau pemerintahan yang terbelah (divided government).

Merancang pemilu dan pilkada perlu pula mempertimbangkan filosofi, teks, dan konteks Indonesia. Jadi, pemilu/pilkada tidak boleh sekadar mengedepankan keserentakannya saja, tetapi juga kualitasnya.

Pada sisi lain, uji coba desain pemilu/pilkada tak hanya tidak menguntungkan, tetapi membuat Indonesia merugi karena peta jalan yang terbangun acak dan tidak terukur.

Selain itu, dilihat dari beberapa aspek lainnya, tampaknya tak juga menjanjikan, seperti tata kelola, partisipasi masyarakat (kualitas pemilih dalam memilih), kompetisi dan kontestasi (adil, setara), profesionalitas/kapasitas penyelenggara dalam menyelenggarakan pemilu/pilkada, dan kualitas pemilu/pilkada.

Di tengah pro dan kontra RUU Pemilu, muncul pula wacana mendahulukan pemilu presiden dengan parliamentary threshold pilpres nol persen. Kalaupun diterapkan, menurut Zuhro, persentase kecil saja. Soal paslon, tetap diajukan parpol yang ada di DPR.

Sementara itu, diskursus yang mengemuka dalam diskusi yang diselenggarakan Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah adalah pelaksanaan sesuai dengan jadwal, yaitu pada 2022 sebanyak 101 daerah.

Begitu pula, dengan rencana Pilkada 2023 sebanyak 170 daerah, sebaiknya disatukan pada Pilkada Serentak 2022. Dengan demikian, totalnya menjadi 271 daerah.

Dengan demikian ada jeda menjelang pemilu anggota legislatif dan Pilpres 2024 agar semua proses tahapan lebih rapi disiapkan sampai terjadinya pencoblosan dan pengumuman hasilnya.

Apa jadinya jika pemilu dilakukan bersamaan dengan Pilkada 2024?

Peneliti Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramitha khawatir aparat penyelenggara berpotensi mengalami degradasi mental dan kegagalan kinerja akibat mekanisme kerja borongan yang rumit dan rentan kecurangan, bahkan berisiko pada kematian dan ancaman pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Selain itu, pemilih berpotensi tidak cermat dalam melakukan pemetaan calon yang akan dipilih karena dilakukan dalam satu waktu.

Pemilih pemula dan pemilih perempuan, menurut Nurlia seperti dikutip Antara, cenderung mengalami kesulitan dalam menentukan kualifikasi calon.

Hal lain yang yang menjadi perhatiannya adalah pada 2022 dan 2023 bakal ada 101 daerah dan 170 daerah yang tidak mempunyai kepala daerah atau plt. penjabat.

Ia juga menyoroti soal keadilan pemilih pada 2024. Untuk mewujudkannya, antara lain menciptakan peraturan yang mempermudah pemilih dalam menunaikan hak pilihnya secara efektif, efisien, dan nirkonflik.

Perlu desain khusus sistem pelaksanaan elektoral pada masa pandemi Covid-19 guna mengurangi potensi penyelenggara dan pemilih yang tertular. Misalnya, TPS dianggarkan lebih banyak dengan metode jaga jarak, uji usap antigen, dan peralatan alat pelindung diri.

Jika Pemilu 2024 tetap dilakukan, harus ada skema pembedaan antara pemilu nasional dan lokal tidak dalam satu tahun pelaksanaan. Dengan demikian, pemilih mampu menentukan aspirasi kedaerahan dengan lebih rasional dan kritis.

Selain masukan dari Nurlia, Hadiyanto, dan Prof. Zuhro, hal yang patut mendapat perhatian pembuat undang-undang adalah penambahan jumlah anggota KPPS jika pemilu nasional dan lokal serentak pada 2024, terutama pada saat penghitungan hasil pemilihan.

KPPS ini dibagi dalam empat kelompok, yakni pertama yang menangani penghitungan hasil pilpres, kedua, pemilu anggota legislatif (DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota), ketiga, pilkada tingkat provinsi, keempat, pilkada tingkat kota/kabupaten.

Konsekuensi dari penambahan personel ini bakal ada tambahan kotak suara di TPS, yakni untuk pilpres, pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, pemilihan gubernur/wakil gubernur, dan pemilihan kepala daerah tingkat kabupaten/kota.

Hal sekecil apa pun perlu diantisipasi agar pesta demokrasi sukses sesuai dengan ekspektasi, yakni pemilu yang tetap berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Perlu juga diperhatikan estimasi waktu yang digunakan pemilih di TPS dengan surat suara sebanyak itu, serta perkiraan waktu penghitungan suara masing-masing pemilu.

Ujung dari semua itu masih harus menunggu pembahasan RUU Pemilu yang akan menyatukan UU Pilkada (UU Nomor 10/2016) dan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, pemerintah dan DPR.

Masalahnya tentu bukan sekadar menyatukan kedua undang-undang tersebut. Lebih dari itu semua dampak pelaksaan di lapangan akibat penyatuan undang-undang itu harus menjdi pertimbangan. Kecuali jika DPR dan Pemerintah alias elite politik dan parpol memasabodokan dampak yang akan terjadi di lapangan, kelak.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper