Bisnis.com, JAKARTA - Ridho Rhoma, Putra Raja Dangdut Rhoma Irama, kembali berurusan dengan pihak polisi. Kasusnya masih sama dengan kejadian terdahulu, saat Ridho diamankan karena penggunaan narkoba.
Kali ini Ridho ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Tiga butir ekstasi menjadi bukti Ridho terlibat penyalahgunaan narkoba.
Ridho ditangkap di Apartemen Fraser Residence, Sudirman, Jakarta Selatan, pada Kamis (4/2/2021).
"Polisi mencurigai satu orang laki-laki MR alias RR, saat dilakukan penggeledahan di badan dan pakaian ditemukan tiga butir ekstasi yang disimpan dalam bungkus rokok," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (8/2/2021).
Yusri mengatakan pengakuan dari RR, terakhir menggunakan narkoba di Pulau Bali. Saat pemeriksaan, RR terbukti positif menggunakan amphetamin.
RR dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp800 Miliar.
Baca Juga
Selain itu, RR dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Sementara itu, Ridho memohon maaf kepada orang tua hingga penggemarnya untuk kegagalan melawan ketergantungan terhadap Narkotika.
Putra Raja Dangdut Rhoma Irama itu pernah terjerat kasus penyalahgunaan narkotika pertama kali pada tahun 2017 atas penggunaan sabu-sabu. Ia dinyatakan bebas pada Januari 2020.