Kabar24.com, JAKARTA - Keluarga penyanyi dangdut Ridho Rhoma yang ditangkap polisi atas dugaan kepemilikan narkoba pada Jumat (24/3/2017) malam mengaku bahwa Ridho adalah korban dan mengajukan permohonan rehabilitasi.
Hal ini dibenarkan oleh Wakil Kapolres Jakarta Barat AKBP Adex Yudiswan. Menurut Adex, pihaknya telah menerima surat pengajuan permohonan rehabilitasi untuk anak Raja Dangdut tersebut.
"Pihak keluarga telah memberikan surat kepada kita untuk memohon bahwa RR adalah korban dan permohonan rehab sudah kita terima suratnya," katanya, Senin (27/3/2017).
Menurut Adex, saat ini permohonan rehabilitasi ini masih harus melalui proses. Dalam proses ini akan melibatkan ahli yang akan mencari tahu apakah Ridho merupakan pengguna aktif atau tidak serta beberapa aspek lainnya.
Hasil daripada proses ini kemudian akan menentukan apakah Ridho layak disebut korban dan menjalankan proses rehabilitasi seperti yang diminta keluarganya.
"Tidak bisa ditentukan berapa lama [proses assessment]. Waktu dan timingnya tidak bisa ditentukan," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ridho diamankan polisi di sebuah hotel di kawasan Pesing Jakarta Barat dengan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,7 gram dengan nilai sekitar Rp1,8 juta.
Adex menambahkan, terkait penangkapan ini, pihaknya telah melakukan rekonstruksi yang terdiri atas 13 adegan dan seluruh adegan ini telah disetujui oleh Ridho serta sejumlah saksi.