Bisnis.com, DENPASAR - Kejaksaan Tinggi Bali meningkatkan kewaspadaan terkait kelanjutan kasasi kasus Jerinx.
Kejaksaan Tinggi Bali didatangi massa yang diduga tidak terima karena jaksa penuntut umum mengajukan kasasi atas kasus Jerinx.
Pukul 12.00-an Wita, sekitar 10 pemuda mendatangi Kejati Bali, kemudian ada lima orang mendekati gerbang Kantor Kejati Bali dan memasang spanduk bertuliskan "Jaksa Bebal! Ngotot ingin penjarakan Jerinx".
"Langkah kami adalah kita tingkatkan kewaspadaan, karena hal-hal seperti ini sudah sering terjadi bagi para jaksa saat melaksanakan tugasnya," kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A. Luga Harlianto saat dikonfirmasi melalui telepon di Denpasar, Kamis (4/2) malam.
Luga mengatakan insiden itu dianggap sebagai bentuk solidaritas dari para sahabat terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx.
"Namun, prihatin dengan bentuk solidaritas yang dilakukan ini," kata Luga.
Baca Juga
Ia mengatakan selama ini melihat figur terdakwa Jerinx telah dibangun sebagai sosok yang berjiwa sosial.
Hal itu dibuktikan dengan sahabat terdakwa I Gede Aryastina tetap melanjutkan kegiatan sosial meskipun masih dalam status tahanan.
"Jangan kemudian jiwa sosial terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx dicoreng oleh solidaritas seperti ini. Jaksa yang menjalankan tugas sebagai JPU dalam perkara ini menjalankan tugasnya secara profesional. Tidak ada sama sekali makna pembalasan dari proses pidana yang dijalankan. Mari kita serahkan kepada pengadilan atau MA untuk mengadili secara objektif," katanya.
Luga mengatakan aksi tersebut terjadi hanya 3-5 menit karena setelah selesai berfoto dan melakukan perekaman video, mereka meninggalkan Kantor Kejati Bali.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara I Gede Aryastina alias Jerinx telah menyatakan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Denpasar No 72/Pid.Sus/2020/PT DPS tanggal 14 Januari 2021 yang menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan terhadap I Gede Aryastina alias Jerinx.
Dasar mengajukan kasasi akan disampaikan ketika memori kasasi telah diajukan yaitu 14 hari sejak menyatakan kasasi.
Menanggapi pengajuan kasasi oleh JPU, Pengacara Jerinx, I Wayan Suardana alias Gendo mengatakan akan melakukan kasasi karena sejatinya Jerinx tidak pantas dipidana dan yang pantas adalah Jerinx bebas.
"Jaksa senyatanya melakukan disparitas tuntutan yang lebar antara beberapa kasus. Untuk kasus yang merusak sistem hukum karena menyuap pejabat penegak hukum dituntut lebih ringan dari Jerinx sedangkan Jerinx yang sejatinya melakukan kritik agar nyawa ibu hamil dan bayinya tidak dipertaruhkan karena sebuah sistem rapid test (tes cepat) malah dituntut tinggi," katanya.
Menurut Gendo jaksa seharusnya bisa lebih bijak melihat putusan majelis hakim banding. Hal itu karena pertimbangan hukum majelis hakim banding dalam menilai memori banding jaksa senyatanya berdasarkan satu prinsip hukum yaitu penjatuhan pidana bukanlah untuk pembalasan.