Bisnis.com, JAKARTA - Ancaman akan dibunuh diterima istri Jerinx SID, drumer Superman Is Dead.
Nora Alexandra, istri Jerinx SID, mendapat komentar bernada ancaman akan dibunuh tersebut dari akun @paharto1.
Akun tersebut mengomentari unggahan @nkr.internet setelah Jerinx mendapatkan vonis bersalah dan dijatuhi hukuman 14 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, 19 November 2020.
Saat itu, akun @nkr.internet mengunggah berita di media online yang mengabarkan vonis terhadap Jerinx.
"Turut berduka cita, salah satu menteri kita ditahan di negara sebelah," tulis akun itu melengkapi unggahan foto tangkap layar media online itu.
Saat itulah, akun @paharto1 menuliskan komentarnya. Akun ini menjawab komentar pertanyaan dari netizen, bagaimana nasib Nora setelah putusan yang belum inkracht itu. Akun @paharto1 menjawab dengan kalimat tidak pantas. "Bininya gue bunuh."
Baca Juga
Soal ancaman tersebut juga ditulis Nora di akun intargramnya.
"Setelah vonis suami saya, muncul akun yg mengatasnamakan @paharto1 dimana dalam statment dia di akun @nkr.internet dia mengancam akan membunuh saya, terang2ngan tertuju di postingan yg memuat berita JRX, menurut kalian apakah ini wajar? Walau akun palsu apakah ancaman seperti ini wajar dibiarkan?," ujar Nora.
Nora juga menyertakan foto tangkapan layar berisi komentar bernada ancaman akan dibunuh dari akun tersebut.
Berikut tangkapan layar komentar akun @Paharto1 yang dilampirkan Nora di instagramnya.
Sementara itu, saat ditelusuri di mesin pencarian, akun @paharto1 masih tercatat. Namun, ketika Bisnis mengkliknya, tautan ke akun @paharto1 tidak muncul. Begitu juga saat Bisnis menelusuridengan mengetikkan url istagram dan akun @paharto1.
Vonis Jerinx
Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx hukuman satu tahun dua bulan penjara ditambah denda Rp10 Juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jrx, dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan dan pidana denda sejumlah Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," kata majelis hakim yang diketuai oleh lda Ayu Adnya Dewi di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/11/2020).
Majelis menilai bahwa I Gede Ary Astina alias Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu.
Hal itu sesuai asas antargolongan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum, yaitu sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.