Bisnis.com, JAKARTA - Dua tersangka kasus dugaan korupsi PT. Asabri, Hari Setiono dan Bachtiar Effendi, menyatakan siap membantu penyidik Kejaksaan Agung mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi di perusahaan asuransi tersebut.
"Klien saya siap untuk bekerja sama guna membongkar habis segala patgulipat yang terjadi dalam investasi Asabri agar semua aset hasil investasi dari uang Asabri bisa kembali. Soal benar dan salah perbuatan klien saya, biarlah nanti pengadilan yang menentukan," ujar Kuasa Hukum Hari dan Bachtiar, Handika Honggowongso melalui keterangan tertulis pada Kamis (4/2/2021).
Kendati demikian, Handika mempertanyakan mengenai jumlah potensi kerugian negara oleh Asabri sebesar Rp 23 triliun yang dihitung oleh penyidik Kejaksaan Agung.
"Jumlah itu sangat fantastis, merupakan kerugian terbesar dalam sejarah korupsi di Indonesia. Jadi, kami pertanyakan bagaimana metode atau cara menghitungnya," kata Handika.
Menurut dia, penyidik harus melihat seluruh aspek untuk menentukan kerugian negara dalam kasus ini. Salah satunya, melihat aset Asabri baik berupa saham, reksadana ataupun properti.
"Jika betul itu adalah kerugian riil, bukan potensi lost, maka fungsi pengawasan mulai tahun 2012-2018 oleh auditor, Komisaris PT Asabri, Kementerian Pertahanan, Kementerian BUMN dan OJK tidak dijalankan atau dijalankan, tapi gagal total atau memang ada skenario membobol Asabri secara masif dan total?," ucap Handika.
Baca Juga
Hari dan Bachtiar merupakan dua dari delapan orang yang ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri oleh Kejaksaan Agung.
Adapun enam tersangka lainnya adalah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, dan Benny Tjokro.
Selain itu, Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W. Siregar, serta Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.
Para tersangka kini telah ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 1 Februari 2021 di rumah tahanan yang berbeda.